Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
MEDAN — Oditur Militer menuntut pidana mati terhadap terdakwa anggota TNI berinisial Serma TDA dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin, 12 Januari 2026.
Serma TDA dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Oditur Militer Letnan Kolonel Sunardi menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 459 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.Baca Juga:
"Kami menuntut terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa pidana mati," kata Sunardi di hadapan majelis hakim.
Menurut Oditur, tidak terdapat satu pun alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan terdakwa.
Pembunuhan tersebut dilakukan karena Serma TDA tidak mampu mengendalikan emosinya terhadap korban.
Jaksa militer juga menyebut tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menilai perbuatan Serma TDA bertentangan dengan sumpah prajurit dan mencederai kehormatan institusi TNI.
Selain menghilangkan nyawa korban, tindakan tersebut dinilai merusak citra TNI di mata masyarakat.
Oleh karena itu, selain pidana mati, terdakwa juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah pelaku di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu pagi, 23 Juli 2025.
Serma TDA menikam istrinya hingga tewas, lalu melarikan diri. Jasad korban sempat dibawa warga ke rumah sakit.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan di Bandara Kualanamu saat diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.
Kasus ini kini memasuki tahapan akhir persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.*
(ds/dh)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
PADANG LAWAS Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Suara lirih namun tenang itu keluar dari Dr. Badjora Muda Siregar, dokter bedah senior berusia 87 tahun, sesaat setelah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL