Dunia Pers Berduka, Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat H. Diapari Sibatangkayu Wafat di Usia 63 Tahun
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membantah tudingan tidak profesional terkait penanganan perkara pencurian yang menjerat terdakwa Irfan Afandi.
Klarifikasi ini muncul menyusul beredarnya video viral di media sosial TikTok yang menuding jaksa dan hakim mengabaikan jadwal sidang, sehingga saksi menunggu lama tanpa kejelasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny, Senin (12/01/2026), menegaskan bahwa persidangan memang sejak awal dijadwalkan berlangsung di Ruang Cakra 4 PN Medan pada Kamis (08/01/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil para saksi dan menunggu jalannya sidang sesuai jadwal.
Namun, lanjut Deny, Ketua Majelis Hakim, Girsang, berhalangan hadir karena sakit.
"Dengan kondisi tersebut, sidang tidak dapat dilaksanakan dan akhirnya ditunda," ujar Deny. Sidang dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada saat bersamaan, JPU Elfina Elisabeth Sianipar tengah mengikuti persidangan lain di Ruang Cakra 6.
Untuk itu, JPU meminta bantuan jaksa lain menyampaikan informasi penundaan sidang kepada saksi yang telah hadir.
Video viral berdurasi singkat itu direkam di area parkir PN Medan, menampilkan tudingan bahwa jaksa dan hakim sengaja mengulur waktu persidangan tanpa pemberitahuan kepada saksi.
Kejari Medan menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum, dan penundaan sidang murni akibat alasan teknis dari pihak pengadilan.
"Kami memastikan penanganan perkara tetap profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Deny.*
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan safari politik ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai berkunjung ke Lampung
POLITIK
JAKARTA Babak 32 besar Piala Dunia 2026 resmi berakhir pada Sabtu (4/7/2026) siang WIB. Sebanyak 16 tim kini dipastikan melaju ke babak
OLAHRAGA
KANSAS CITY Timnas Kolombia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ghana dengan skor tipis 10 pada l
OLAHRAGA