Tatanan Global Amburadul, Bagaimana Strategi Diplomasi Indonesia? Menlu Sugiono Buka Suara
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif di tengah dinamika global
NASIONAL
MEDAN — Oditur Militer menuntut pidana mati terhadap terdakwa anggota TNI berinisial Serma TDA dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin, 12 Januari 2026.
Serma TDA dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Oditur Militer Letnan Kolonel Sunardi menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 459 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.Baca Juga:
"Kami menuntut terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa pidana mati," kata Sunardi di hadapan majelis hakim.
Menurut Oditur, tidak terdapat satu pun alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan terdakwa.
Pembunuhan tersebut dilakukan karena Serma TDA tidak mampu mengendalikan emosinya terhadap korban.
Jaksa militer juga menyebut tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menilai perbuatan Serma TDA bertentangan dengan sumpah prajurit dan mencederai kehormatan institusi TNI.
Selain menghilangkan nyawa korban, tindakan tersebut dinilai merusak citra TNI di mata masyarakat.
Oleh karena itu, selain pidana mati, terdakwa juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah pelaku di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu pagi, 23 Juli 2025.
Serma TDA menikam istrinya hingga tewas, lalu melarikan diri. Jasad korban sempat dibawa warga ke rumah sakit.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan di Bandara Kualanamu saat diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.
Kasus ini kini memasuki tahapan akhir persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.*
(ds/dh)
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif di tengah dinamika global
NASIONAL
JAKARTA Pasal 218 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kabar t
KESEHATAN
NIAS SELATAN Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Daerah Terpencil (Dacil) untuk tunjangan guru di Kabupaten Nias Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Belasan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Makassar ikut ambil bagian dalam aksi mogok sidang nasional yang digelar serentak ole
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gim simulasi pembangunan kota TheoTown kembali ramai dimainkan warganet Indonesia. Permainan yang tersedia gratis di platform An
SAINS DAN TEKNOLOGI
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri penerimaan kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kontroversi terkait tayangan Mens Rea Pandji Pragiwaksono terus bergulir. Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Netfli
ENTERTAINMENT
ASAHAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara kereta api dan truk pengangkut pisang di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di
PERISTIWA
BANDA ACEH Kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh teru
HUKUM DAN KRIMINAL