Aksi ini memicu ketegangan sehingga pihak kepolisian mengambil langkah pemindahan lokasi rekonstruksi agar situasi tetap aman.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, menegaskan, "Kami memindahkan lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Rekonstruksi tetap berjalan tertib sesuai prosedur."
Ketiga tersangka, Ahmad Faisal (31), Agus Syawaluddin (45), dan M. Zakaria (30), menjalani tujuh adegan rekonstruksi.
Proses ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Richisandi SH, Kepala Desa Pujimulyo Armadaiyah, serta jajaran Polsek Sunggal.
Kasus ini bermula dari perselisihan terkait akses jalan desa pada Oktober 2025 lalu, yang memicu penganiayaan terhadap Avin Ginting setelah mediasi gagal dilakukan.
Pemindahan lokasi rekonstruksi menjadi bukti dinamika sosial yang kerap muncul dalam penanganan kasus hukum di tingkat desa, sekaligus tantangan bagi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*
(tm/dh)
Editor
: Adam
Aksi Warga Desa Pujimulyo Memaksa Pemindahan Rekonstruksi Penganiayaan