Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
DELl SERDANG – Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dugaan tersebut terkait masa jabatan Kosmaida Samosir sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan Percut Sei Tuan.
Saat ini, Kosmaida Samosir menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.Baca Juga:
Dugaan pungli kembali mencuat setelah sorotan publik terhadap pengangkatan dan mutasi sejumlah pejabat struktural di Dinas Pendidikan Deli Serdang dalam beberapa waktu terakhir.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, menegaskan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi guru yang merasa dirugikan.
"Gurunya buat dumas (pengaduan masyarakat) ya. Pelapor kami lindungi," ujar Edwin, Selasa (13/1/2026).
Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Percut Sei Tuan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa selama menjabat sebagai Korwilcam, Kosmaida diduga melakukan pungutan terkait pencairan dana sertifikasi guru.
"Untuk pencairan sertifikasi diminta uang antara Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per semester. Itu belum termasuk biaya fotokopi dan materai untuk penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ungkap salah seorang kepala sekolah.
Meski demikian, Kosmaida membantah seluruh tudingan tersebut. "Tidak ada," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pengangkatan Kosmaida sebagai Kasi Pembinaan SMP menuai kritik beberapa kalangan pendidik, yang menilai penunjukan tersebut kontroversial mengingat dugaan pungli selama menjabat Korwilcam sebelumnya.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memastikan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor.*
(mi/ad)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL