BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

13 Mahasiswa Tantang Pasal KUHP soal Penghinaan Presiden ke MK, Dinilai Batasi Kebebasan Berekspresi

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Januari 2026 13:26 WIB
13 Mahasiswa Tantang Pasal KUHP soal Penghinaan Presiden ke MK, Dinilai Batasi Kebebasan Berekspresi
Para pemohon dan kuasa hukum Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (foto: tangkapan yt layar MK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka.

Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan efek gentar (chilling effect) terhadap warga negara dalam menyampaikan kritik, opini, maupun materi akademik.

"Dengan berlakunya pasal tersebut, para pemohon berada dalam posisi rentan terhadap tindakan kriminalisasi," ujar perwakilan pemohon, Suryadi, seperti dikutip dari situs resmi MK, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:

Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sementara ayat (2) mengatur pengecualian jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Para pemohon menilai frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" bersifat samar dan tidak memiliki batasan objektif.

Hal ini, menurut mereka, dapat membatasi hak konstitusional atas kebebasan berekspresi, komunikasi, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

"Pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden, sementara penghinaan terhadap warga negara lain diatur lebih rinci dalam Pasal 433–442 KUHP. Perbedaan perlakuan ini mencerminkan diskriminasi normatif berdasarkan jabatan," tambah Suryadi.

Mahasiswa hukum juga menekankan bahwa jabatan presiden bersifat abstrak secara hukum dan tidak memiliki perasaan yang bisa tersinggung, sehingga penghinaan terhadap jabatan tersebut tidak relevan secara hukum.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (13/1/2026) dengan agenda pemeriksaan awal yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025.

Daftar pemohon terdiri dari Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil Mangkir dari Panggilan Kejari Nias Selatan
Ratusan Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional, Tuntut Revisi Perpres Kesejahteraan
Kontroversi Mens Rea, Netflix Bisa Laporkan Pelapor Pandji karena Flashdisk “Ilegal”
Kejati Aceh Periksa 57 Saksi, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar Mengemuka
8 Bulan Mandek! 34 Saksi Diperiksa, Tapi Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil Nias Selatan Belum Ada Tersangka
Kabar Baik! Pemerintah Siapkan KUR Pertanian Rp300 Triliun, Dorong Ketahanan Pangan 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru