Banjir Medan November 2025 Jadi Pelajaran, Rico Waas Dorong Perkuat Early Warning System
MEDAN Banjir besar yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Medan pada 27 November 2025 lalu menjadi peringatan serius bagi pemerintah d
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka.
Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan efek gentar (chilling effect) terhadap warga negara dalam menyampaikan kritik, opini, maupun materi akademik.
"Dengan berlakunya pasal tersebut, para pemohon berada dalam posisi rentan terhadap tindakan kriminalisasi," ujar perwakilan pemohon, Suryadi, seperti dikutip dari situs resmi MK, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sementara ayat (2) mengatur pengecualian jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para pemohon menilai frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" bersifat samar dan tidak memiliki batasan objektif.
Hal ini, menurut mereka, dapat membatasi hak konstitusional atas kebebasan berekspresi, komunikasi, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
"Pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden, sementara penghinaan terhadap warga negara lain diatur lebih rinci dalam Pasal 433–442 KUHP. Perbedaan perlakuan ini mencerminkan diskriminasi normatif berdasarkan jabatan," tambah Suryadi.
Mahasiswa hukum juga menekankan bahwa jabatan presiden bersifat abstrak secara hukum dan tidak memiliki perasaan yang bisa tersinggung, sehingga penghinaan terhadap jabatan tersebut tidak relevan secara hukum.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (13/1/2026) dengan agenda pemeriksaan awal yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025.
Daftar pemohon terdiri dari Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.
MEDAN Banjir besar yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Medan pada 27 November 2025 lalu menjadi peringatan serius bagi pemerintah d
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara melaporkan tiga kasus penyakit Super Flu atau Influenza A di wilayah Deliserdang.
KESEHATAN
MEDAN Geliat pinjaman online (pinjol) di Sumatera Utara terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiaya
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya istilah uang hangus dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, sepanjang 2025 aktif mendorong penguatan ekosistem ekonomi daerah m
EKONOMI
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Perjuangan para laskar dan pejuang lokal yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia menjadi fondasi kokoh
NASIONAL
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melanjutkan program rehabilitasi fasilitas pendidikan dengan meresmikan pembangunan toilet
PENDIDIKAN
JAMBI Sebuah insiden yang mengejutkan dunia pendidikan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3, Kabupaten Tanjung Jabung Tim
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan kayu hanyut yang terbawa banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat t
NASIONAL
TAKENGON Pascabanjir bandang yang menerjang Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) melal
NASIONAL