BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Polda Kalbar Surati Kedubes China, Kasus Bentrok WNA-TNI di Tambang Masih Berlanjut

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Januari 2026 16:26 WIB
Polda Kalbar Surati Kedubes China, Kasus Bentrok WNA-TNI di Tambang Masih Berlanjut
kedua WNA berinisial WL dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat kericuhan berlangsung. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PONTIANAK Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menyurati Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait dua Warga Negara China yang terlibat bentrokan dengan anggota TNI di areal tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Insiden ini terjadi pada Desember 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menjelaskan kedua WNA berinisial WL dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat kericuhan berlangsung.

Baca Juga:

"Proses penyidikan masih berjalan. Pemberitahuan ke Kedutaan Besar China sudah dilakukan," kata Raswin, Rabu (14/1/2026).

Bentrok bermula saat sekitar 15 WNA China berhadapan dengan prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya dan petugas pengamanan sipil di lokasi tambang.

Penyebab utama disebut berasal dari konflik klaim kepengurusan perusahaan antara kubu Li Changjin dan Firman yang sama-sama mengklaim telah mengesahkan direksi baru melalui RUPS Juli 2025.

Menurut laporan TNI, kericuhan dipicu dugaan penyerangan fisik oleh WNA terhadap prajurit dan petugas keamanan, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam, airsoft gun, serta alat setrum. Akibatnya, satu unit mobil dan satu sepeda motor mengalami kerusakan.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalbar, dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Secepatnya akan dilimpahkan begitu kelengkapan terpenuhi," tegas Raswin.

Atas perbuatannya, WL dan WS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kejadian ini menimbulkan sorotan terkait pengawasan terhadap aktivitas WNA di area tambang serta koordinasi antara aparat keamanan dan perusahaan.

Polda Kalbar menegaskan akan terus memproses hukum sesuai ketentuan, sambil memastikan hubungan diplomatik dengan Kedubes China tetap terjaga.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tragedi Protes Iran: 2.000 Orang Tewas dalam Gelombang Demo Terbesar
Imbas Tragedi Driver Ojol, Situasi Kota Jakarta Memanas
Konflik Bersenjata Thailand–Kamboja Memuncak! 12 Meninggal Dunia, 40 Ribu Mengungsi
Bentrokan Bersenjata Meletus Lagi di Perbatasan Thailand-Kamboja, Hubungan Diplomatik Memburuk
Presiden Suriah dan Netanyahu Sepakati Gencatan Senjata Usai Bentrokan Berdarah di Suwayda
Bentrok Berdarah Antara Warga Desa Lingat dan Kandar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 1 Tewas, 7 Terluka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru