Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (foot: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Badan Keahlian DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah dirancang agar negara dapat merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana pengadilan.
Skema ini disebut penting untuk memaksimalkan pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
Misalnya, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUUPerampasan Aset terkait tindak pidana," kata Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dapat dilakukan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa telah diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Bayu menjelaskan, dalam hukum dikenal dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.
Kedua, non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku kejahatan.
Menurut dia, perampasan aset berbasis putusan pengadilan sejatinya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Namun, pengaturan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Yang menjadi isu krusial adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture," ujar Bayu.
Komisi III DPR RI saat ini telah memulai pembahasan pembentukan RUUPerampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum.