Kapolri Luncurkan Aplikasi Panic Button untuk Lindungi Ojol dari Begal
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
JAKARTA — Badan Keahlian DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah dirancang agar negara dapat merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana pengadilan.
Skema ini disebut penting untuk memaksimalkan pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan dalam kondisi tertentu.Baca Juga:
Misalnya, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana," kata Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dapat dilakukan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa telah diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Bayu menjelaskan, dalam hukum dikenal dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.
Kedua, non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku kejahatan.
Menurut dia, perampasan aset berbasis putusan pengadilan sejatinya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Namun, pengaturan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Yang menjadi isu krusial adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture," ujar Bayu.
Komisi III DPR RI saat ini telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum.
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
ACEH TAMIANG Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Malahayati M. Nasir, bersama Ketua Bidang Sosial Budaya DWP Pusat, Sri Hartanti A
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anakanak
SAINS DAN TEKNOLOGI
TAPSEL Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Syahrul M. Pasaribu, mengunjungi warga korban banjir bandang di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lomba
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memastikan proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran terus dilakukan oleh Kementerian Luar Neger
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ridho Hamdiki (38), seorang ayah dari tiga anak warga Beurawe, Banda Aceh, merasa terpukul setelah anak bungsunya yang berusi
PERISTIWA
BANDA ACEH Menjelang pelaksanaan Khanduri Ramadhan 1447 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Ba
NASIONAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu mendukung upaya Presiden Prabowo Su
NASIONAL
BATAM Anak Buah Kapal (ABK) tugboat ASL Mega, Yusuf Tangkil (57), berhasil ditemukan selamat setelah terjebak selama tiga hari di dalam
PERISTIWA
BADUNG Personel Polsek Kuta Selatan menggelar apel patroli gabungan pada Sabtu (7/3/2026) malam sekitar pukul 22.50 WITA di Mako Polsek
NASIONAL