BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

DPR Rancang RUU Perampasan Aset, Bisa Disita Tanpa Tunggu Putusan Pidana

Raman Krisna - Kamis, 15 Januari 2026 13:27 WIB
DPR Rancang RUU Perampasan Aset, Bisa Disita Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (foot: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Keahlian DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah dirancang agar negara dapat merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana pengadilan.

Skema ini disebut penting untuk memaksimalkan pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:

Misalnya, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana," kata Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dapat dilakukan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa telah diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Bayu menjelaskan, dalam hukum dikenal dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.

Kedua, non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku kejahatan.

Menurut dia, perampasan aset berbasis putusan pengadilan sejatinya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Namun, pengaturan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.

"Yang menjadi isu krusial adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture," ujar Bayu.

Komisi III DPR RI saat ini telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
FLO Jakarta Siap Berkolaborasi, Ketua DPRD DKI Tekankan Peran Ormas Jaga Kamtibmas
Satpas SIM Denpasar Tingkatkan Layanan, Proses Pembuatan SIM Jadi Lebih Mudah
KPK Telusuri Aliran Uang Suap ke Petugas Ditjen Pajak Pusat, Menkeu Purbaya Janji Beri Sanksi Tegas
Bahas Lokasi Sidang, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran
KPK Kantongi Identitas Pelaku Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Pertamina dan Penugasan Energi ke AS: KPK Sebut Potensi Korupsi Jika Aturan Tak Kuat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru