BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

DPR Rancang RUU Perampasan Aset, Bisa Disita Tanpa Tunggu Putusan Pidana

Raman Krisna - Kamis, 15 Januari 2026 13:27 WIB
DPR Rancang RUU Perampasan Aset, Bisa Disita Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (foot: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang dilakukan dengan motif keuntungan finansial.

RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mempersempit ruang aman bagi pelaku kejahatan menyembunyikan hasil tindak pidana.*


(at/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
FLO Jakarta Siap Berkolaborasi, Ketua DPRD DKI Tekankan Peran Ormas Jaga Kamtibmas
Satpas SIM Denpasar Tingkatkan Layanan, Proses Pembuatan SIM Jadi Lebih Mudah
KPK Telusuri Aliran Uang Suap ke Petugas Ditjen Pajak Pusat, Menkeu Purbaya Janji Beri Sanksi Tegas
Bahas Lokasi Sidang, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran
KPK Kantongi Identitas Pelaku Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Pertamina dan Penugasan Energi ke AS: KPK Sebut Potensi Korupsi Jika Aturan Tak Kuat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru