Kanwil Kemenkum Bali Sampaikan Hasil Evaluasi Perda kepada Klungkung dan Gianyar
BALI Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menyampaikan hasil Analisis dan Evaluasi (AE) terhadap Peraturan Daerah ter
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menekankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan praktik Kejaksaan Agung yang sejak lama tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers.Baca Juga:
"Oh iya aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya. Bahkan dari dulu kita enggak memajang," kata ST Burhanuddin usai menghadiri pengukuhan Zainal Arifin Mochtar sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/1).
Keputusan KPK ini mulai diterapkan saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Minggu dini hari (11/1).
Dalam kesempatan itu, KPK hanya menampilkan barang bukti berupa gepokan uang Rupiah dan dolar Singapura.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk adopsi KUHAP baru yang lebih menekankan pada HAM.
"KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia. Perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak. Itu kami sudah ikuti," ujarnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan penerapan KUHAP baru diatur dalam Pasal 91, yang menyebutkan: "Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."
"Ini memang subjektif, tapi kami melakukan mitigasi supaya ini tidak menjadi celah dalam proses hukum," kata Budi. I
a menegaskan, penyesuaian terhadap KUHAP baru, termasuk soal konferensi pers, terus dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum.
Keputusan ini menjadi bagian dari transformasi KPK menuju penerapan praktik penegakan hukum yang lebih menghormati HAM dan prinsip keadilan, sekaligus menjaga agar masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat tanpa menimbulkan stigma terhadap tersangka.*
BALI Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menyampaikan hasil Analisis dan Evaluasi (AE) terhadap Peraturan Daerah ter
NASIONAL
ACEH SINGKIL Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Sing
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh akan didominasi oleh kondis
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di mayoritas wilayah Sumatera Utara akan didomina
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan dengan intensi
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Jawa Barat hari ini. Data te
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan digu
NASIONAL
DENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali hari ini. Berdasarkan
NASIONAL
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL