100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
MEDAN – Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada PT Ciputra Land resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara keempat tersangka, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Keempat tersangka yang dilimpahkan terdiri dari Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Iman Subakti, Direktur PT NDP; serta Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II.Baca Juga:
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengungkapkan bahwa berkas keempat tersangka telah terdaftar secara resmi dengan nomor register perkara masing-masing, mulai dari No. 2 hingga No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan.
Kasus ini bermula dari penjualan aset PTPN I yang terjadi antara 2022 hingga 2024.
Keempat tersangka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan untuk keperluan non-komersial.
Kejaksaan menilai tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp 263,4 miliar, yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Sidang perdana di PN Medan akan menjadi momen penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang menjerat pejabat publik dan pengusaha.
Pengawasan publik pun menjadi kunci agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.*
(tm/ad)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL