Hujan Menyertai Pemakaman Vidi Aldiano, Sahabat dan Keluarga Hadir Antar Peristirahatan Terakhir
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif tahun 2013 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 miliar.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Handayani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 15 Januari 2026.Baca Juga:
Jaksa menilai perbuatan Johanes tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Perkara ini bermula pada Januari 2013 ketika Heri Ariandi, terdakwa dalam berkas terpisah, mengajukan rencana pengajuan KPR untuk pembelian sebuah rumah kos di Jalan Sisingamangaraja XII, Medan.
Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp 2 miliar, padahal harga transaksi riil rumah tersebut hanya sekitar Rp 900 juta.
Meski belum terdapat permohonan kredit tertulis, Johanes bersama analis kredit melakukan peninjauan lapangan.
Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan hanya berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar. Namun, Johanes justru menyetujui fasilitas kredit sebesar Rp 1,8 miliar.
Kemampuan bayar debitur juga tidak dapat diverifikasi.
Usaha yang diklaim Heri Ariandi tidak ditemukan, dan dokumen pendukung penghasilan tidak pernah diserahkan.
Meski analis kredit telah menyampaikan laporan tersebut, Johanes memerintahkan agar laporan analisa dan taksasi disesuaikan dengan plafon kredit yang diinginkan.
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
EKONOMI
JAKARTA Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra memberangkatkan sekitar 12.000 warga untuk mengikuti program mudik Lebaran 2026 seca
NASIONAL
JAKARTA Harga ponsel pintar iPhone 14 versi reguler kini mengalami penurunan signifikan di pasar Indonesia. Perangkat yang pertama kali
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal Polri menindak peredaran sekitar 9 ton daging beku impor yang diduga telah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pergerakan pasar modal Indonesia selama sepekan terakhir menunjukkan tren pelemahan. Data perdagangan yang dirilis Bursa Efek In
EKONOMI
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
ACEH TAMIANG Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Malahayati M. Nasir, bersama Ketua Bidang Sosial Budaya DWP Pusat, Sri Hartanti A
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anakanak
SAINS DAN TEKNOLOGI
TAPSEL Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Syahrul M. Pasaribu, mengunjungi warga korban banjir bandang di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lomba
PERISTIWA