100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif tahun 2013 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 miliar.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Handayani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 15 Januari 2026.Baca Juga:
Jaksa menilai perbuatan Johanes tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Perkara ini bermula pada Januari 2013 ketika Heri Ariandi, terdakwa dalam berkas terpisah, mengajukan rencana pengajuan KPR untuk pembelian sebuah rumah kos di Jalan Sisingamangaraja XII, Medan.
Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp 2 miliar, padahal harga transaksi riil rumah tersebut hanya sekitar Rp 900 juta.
Meski belum terdapat permohonan kredit tertulis, Johanes bersama analis kredit melakukan peninjauan lapangan.
Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan hanya berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar. Namun, Johanes justru menyetujui fasilitas kredit sebesar Rp 1,8 miliar.
Kemampuan bayar debitur juga tidak dapat diverifikasi.
Usaha yang diklaim Heri Ariandi tidak ditemukan, dan dokumen pendukung penghasilan tidak pernah diserahkan.
Meski analis kredit telah menyampaikan laporan tersebut, Johanes memerintahkan agar laporan analisa dan taksasi disesuaikan dengan plafon kredit yang diinginkan.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL