100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka klaster 1 dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kedua tersangka dan Presiden Jokowi menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik mengakomodasi permohonan RJ yang diajukan kedua tersangka.Baca Juga:
"Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice," kata Iman, Jumat (16/1/2026).
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan proses hukum hanya dihentikan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Semua (proses hukum) tetap berjalan kecuali yang sudah mendapat RJ," ujarnya.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dua hari setelah bertemu Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.
Jokowi menyetujui RJ tersebut dan menyerahkan surat permohonan ke penyidik pada 14 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3.
Sementara itu, proses hukum untuk tersangka klaster 1 lainnya, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani, akan tetap dilanjutkan.
Rivai meminta polisi segera memeriksa ketiganya sebagai tersangka karena belum pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
Tersangka dari klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma, juga tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.
Klaster pertama dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE (Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan 6, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2), sementara klaster kedua juga dipersangkakan pasal serupa sesuai UU ITE dan KUHP.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL