BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo Cs Tetap Diproses Hukum

Adam - Jumat, 16 Januari 2026 14:45 WIB
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo Cs Tetap Diproses Hukum
Polda Metro Jaya. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka klaster 1 dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kedua tersangka dan Presiden Jokowi menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik mengakomodasi permohonan RJ yang diajukan kedua tersangka.

Baca Juga:

"Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice," kata Iman, Jumat (16/1/2026).

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan proses hukum hanya dihentikan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Semua (proses hukum) tetap berjalan kecuali yang sudah mendapat RJ," ujarnya.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dua hari setelah bertemu Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.

Jokowi menyetujui RJ tersebut dan menyerahkan surat permohonan ke penyidik pada 14 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3.

Sementara itu, proses hukum untuk tersangka klaster 1 lainnya, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani, akan tetap dilanjutkan.

Rivai meminta polisi segera memeriksa ketiganya sebagai tersangka karena belum pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.

Tersangka dari klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma, juga tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.

Klaster pertama dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE (Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan 6, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2), sementara klaster kedua juga dipersangkakan pasal serupa sesuai UU ITE dan KUHP.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Resmi Ajukan Restorative Justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya
KSP Apresiasi Peran Polri dalam Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
Bus Perintis Siap Beroperasi di Deli Serdang, Tarif Terjangkau untuk Warga
Polrestabes Medan Gerebek Kawasan “Kartel” Jermal, Puluhan Terduga Narkoba Diamankan
BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
Polsek Medan Timur Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru