Dipecat dan Dipenjara, Empat Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Ajukan Banding
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka klaster 1 dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kedua tersangka dan Presiden Jokowi menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik mengakomodasi permohonan RJ yang diajukan kedua tersangka.Baca Juga:
"Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice," kata Iman, Jumat (16/1/2026).
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan proses hukum hanya dihentikan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Semua (proses hukum) tetap berjalan kecuali yang sudah mendapat RJ," ujarnya.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dua hari setelah bertemu Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.
Jokowi menyetujui RJ tersebut dan menyerahkan surat permohonan ke penyidik pada 14 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3.
Sementara itu, proses hukum untuk tersangka klaster 1 lainnya, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani, akan tetap dilanjutkan.
Rivai meminta polisi segera memeriksa ketiganya sebagai tersangka karena belum pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
Tersangka dari klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma, juga tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.
Klaster pertama dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE (Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan 6, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2), sementara klaster kedua juga dipersangkakan pasal serupa sesuai UU ITE dan KUHP.
Dengan penerbitan SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi bebas dari proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu, sementara kasus untuk tersangka lain tetap berjalan.*
(mtoz/ad)
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKNGA Musyawarah Ke2 Persatuan Masyarakat Langsa (Permasa) yang digelar di kawasan Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (20/6/
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat meminta PDI Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap politik yang lebih tegas terkait posisinya terhadap pemerintahan
POLITIK
JAKARTA Wortel selama ini dikenal sebagai salah satu makanan yang baik untuk kesehatan mata karena kaya akan vitamin A. Namun, anggapan
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bantuan perumahan pemerintah harus tepat sasar
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Seorang anak lakilaki berusia 10 tahun bernama Azka Al Fatih dilaporkan hilang usai menunaikan salat Jumat di Kecamatan Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons video viral yang memperlihatkan sejumlah siswa di Kabupaten Samosir terlambat m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dok
NASIONAL