BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 29 Juta, Sales PT Natural Nutrindo Dipenjara 3 Tahun

Adelia Syafitri - Senin, 19 Januari 2026 11:13 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 29 Juta, Sales PT Natural Nutrindo Dipenjara 3 Tahun
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR – Seorang sales executive di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 29,3 juta.

Hermansyah Aritonang (29) terbukti menggunakan dana hasil penagihan ke apotek-apotek untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran menilai perbuatan Hermansyah sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian isi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (19/1/2026).

Tuntutan jaksa sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara.

Kasus bermula saat Area Sales Manager PT Natural Nutrindo Sumut-Aceh mengecek tagihan pada 24 Juli 2024.

Ia menemukan sejumlah apotek di Pematangsiantar belum menyetorkan pembayaran produk yang dipesan melalui Hermansyah.

Dari audit perusahaan, diketahui 10 pemesanan dari tiga apotek senilai Rp 29.356.000 tidak disetorkan ke perusahaan.

Hermansyah mengakui penggunaan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Setelah diketahui perbuatan itu, perusahaan memberi waktu untuk mengembalikan kerugian.

Namun, Hermansyah melarikan diri dan tidak lagi masuk kerja. Pihak kepolisian akhirnya menangkapnya di Medan pada 14 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyebut, "Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian perusahaan Rp 29.356.000. Pelaku telah diadili dan divonis sesuai ketentuan hukum."*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geger Pematangsiantar: Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Sungai, Polisi Masih Selidiki
Rp2,9 Miliar atau Rp304 Juta? KPK Didesak Klarifikasi Kasus Ringroad Siantar
UMK Pematangsiantar 2026 Rp 3,2 Juta, Naik 7,9 Persen dari Tahun Sebelumnya
PERWINA Gelar Bakti Sosial Natal & Tahun Baru 2026: Berbagi Kasih, Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Panti Asuhan
Pemkab Simalungun Pastikan Stok Sembako dan BBM Aman Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026
Bupati Simalungun Hadiri Patappei Sihilap TDBP Damanik, Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru