"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian isi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (19/1/2026).
Tuntutan jaksa sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara.
Kasus bermula saat Area Sales Manager PT Natural Nutrindo Sumut-Aceh mengecek tagihan pada 24 Juli 2024.
Ia menemukan sejumlah apotek di Pematangsiantar belum menyetorkan pembayaran produk yang dipesan melalui Hermansyah.
Dari audit perusahaan, diketahui 10 pemesanan dari tiga apotek senilai Rp 29.356.000 tidak disetorkan ke perusahaan.
Hermansyah mengakui penggunaan uang itu untuk kepentingan pribadi.
Setelah diketahui perbuatan itu, perusahaan memberi waktu untuk mengembalikan kerugian.
Namun, Hermansyah melarikan diri dan tidak lagi masuk kerja. Pihak kepolisian akhirnya menangkapnya di Medan pada 14 Februari 2025.