100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PEMATANGSIANTAR – Seorang sales executive di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 29,3 juta.
Hermansyah Aritonang (29) terbukti menggunakan dana hasil penagihan ke apotek-apotek untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran menilai perbuatan Hermansyah sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian isi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (19/1/2026).
Tuntutan jaksa sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara.
Kasus bermula saat Area Sales Manager PT Natural Nutrindo Sumut-Aceh mengecek tagihan pada 24 Juli 2024.
Ia menemukan sejumlah apotek di Pematangsiantar belum menyetorkan pembayaran produk yang dipesan melalui Hermansyah.
Dari audit perusahaan, diketahui 10 pemesanan dari tiga apotek senilai Rp 29.356.000 tidak disetorkan ke perusahaan.
Hermansyah mengakui penggunaan uang itu untuk kepentingan pribadi.
Setelah diketahui perbuatan itu, perusahaan memberi waktu untuk mengembalikan kerugian.
Namun, Hermansyah melarikan diri dan tidak lagi masuk kerja. Pihak kepolisian akhirnya menangkapnya di Medan pada 14 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyebut, "Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian perusahaan Rp 29.356.000. Pelaku telah diadili dan divonis sesuai ketentuan hukum."*
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL