Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR – Seorang sales executive di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 29,3 juta.
Hermansyah Aritonang (29) terbukti menggunakan dana hasil penagihan ke apotek-apotek untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran menilai perbuatan Hermansyah sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian isi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (19/1/2026).
Tuntutan jaksa sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara.
Kasus bermula saat Area Sales Manager PT Natural Nutrindo Sumut-Aceh mengecek tagihan pada 24 Juli 2024.
Ia menemukan sejumlah apotek di Pematangsiantar belum menyetorkan pembayaran produk yang dipesan melalui Hermansyah.
Dari audit perusahaan, diketahui 10 pemesanan dari tiga apotek senilai Rp 29.356.000 tidak disetorkan ke perusahaan.
Hermansyah mengakui penggunaan uang itu untuk kepentingan pribadi.
Setelah diketahui perbuatan itu, perusahaan memberi waktu untuk mengembalikan kerugian.
Namun, Hermansyah melarikan diri dan tidak lagi masuk kerja. Pihak kepolisian akhirnya menangkapnya di Medan pada 14 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyebut, "Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian perusahaan Rp 29.356.000. Pelaku telah diadili dan divonis sesuai ketentuan hukum."*
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh
NASIONAL
SINABANG Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu (8/3/2026) sore. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
EKONOMI
JAKARTA Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra memberangkatkan sekitar 12.000 warga untuk mengikuti program mudik Lebaran 2026 seca
NASIONAL
JAKARTA Harga ponsel pintar iPhone 14 versi reguler kini mengalami penurunan signifikan di pasar Indonesia. Perangkat yang pertama kali
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal Polri menindak peredaran sekitar 9 ton daging beku impor yang diduga telah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pergerakan pasar modal Indonesia selama sepekan terakhir menunjukkan tren pelemahan. Data perdagangan yang dirilis Bursa Efek In
EKONOMI