BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Berdebat soal Kamera

Adelia Syafitri - Senin, 19 Januari 2026 12:23 WIB
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Berdebat soal Kamera
Sidang Nadiem Makarim. (Foto: Dok. ANTARA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memanas pada tahap awal pembuktian, Senin (19/1/2026).

Perdebatan antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Nadiem terjadi akibat persoalan perekaman persidangan menggunakan kamera ponsel.

Jaksa memprotes pemasangan kamera di meja penasihat hukum Nadiem yang berada di area depan ruang sidang.

Baca Juga:

Menurut jaksa, posisi tersebut tidak sesuai dengan tata tertib persidangan.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kemudian memerintahkan agar kamera dipindahkan ke bagian belakang ruang sidang.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menolak permintaan tersebut. Ia menilai tidak ada aturan yang melarang perekaman visual dan menyebut dokumentasi sidang diperlukan untuk kepentingan pembelaan hingga upaya hukum lanjutan.

Perdebatan pun berkembang hingga menyentuh persoalan penyerahan alat bukti audit kerugian negara oleh jaksa.

Hakim menilai perdebatan telah keluar dari pokok perkara dan menegaskan bahwa seluruh bentuk perekaman audiovisual harus mendapat izin majelis.

Majelis hakim akhirnya memutuskan hanya perekaman audio yang diizinkan, sementara perekaman visual dilarang di area depan ruang sidang demi menjaga ketertiban dan perlindungan saksi.

Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan keberatan dan meminta agar keputusan tersebut dicatat dalam berita acara persidangan.

Mereka menyebut pelarangan perekaman visual melanggar hak terdakwa dan berencana melaporkannya. Hakim mempersilakan langkah tersebut dan meminta perekaman visual segera dihentikan.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Setelah eksepsi terdakwa ditolak, sidang kini memasuki tahap pembuktian.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
SP3 Eggi Sudjana Tuai Sorotan, Roy Suryo Endus Kejanggalan Prosedural
Polemik Netflix “Mens Rea”, Firman Wijaya Soroti Batas Kritik dan Martabat
Warga Terdampak Tambang Bogor Demo Ricuh, Minta Gubernur Penuhi Janji Bansos
Google Bantah Janji Beri Imbalan ke Pejabat Kemendikbudristek: Investasi di Gojek Tak Ada Hubungan dengan Kasus Chromebook Nadiem
Jaksa Minta Nadiem Makarim Tidak Giring Opini: Seolah Aparat Penegak Hukum Zalim
Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima Uang di Kasus Chromebook: Terdakwa Main ke Rumah, Tinggalin Rp 50 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru