BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Pakai AI untuk Menipu Cinta, 27 WNA Sindikat Love Scamming Diciduk Imigrasi

M. Chairul - Senin, 19 Januari 2026 14:54 WIB
Pakai AI untuk Menipu Cinta, 27 WNA Sindikat Love Scamming Diciduk Imigrasi
Dirjen Imigrasi membongkar sindikat love scamming oleh 27 WNA yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Sebanyak 27 warga negara asing (WNA), mayoritas berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok, diamankan dalam rangkaian operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pendalaman dan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis aktivitas kejahatan siber lintas negara.

Baca Juga:

"Pada 8 Januari 2026, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak ke lokasi pertama di Gading Serpong dan mengamankan 14 orang asing, terdiri atas 13 warga negara Tiongkok dan satu warga negara Vietnam," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Januari 2026.

Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor milik warga negara Tiongkok.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan aksi penipuan daring dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.

Menurut Yuldi, sindikat ini menggunakan bantuan artificial intelligence bernama Hello GPT untuk menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial.

Percakapan dibuat seolah-olah personal dan meyakinkan untuk membangun kedekatan emosional.

"Setelah korban terjebak, pelaku mengirimkan konten tidak senonoh untuk memancing panggilan video. Aksi tersebut direkam dan kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran video," ujarnya.

Pengembangan kasus berlanjut pada 10 Januari 2026.

Di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial MX yang tercatat telah melewati masa izin tinggal selama 137 hari.

Di hari yang sama, enam warga negara Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
MK Tolak Permohonan Kolumnis, Perbedaan Perlindungan Hukum dengan Wartawan Dijelaskan
Kadiv P3H Dorong Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Layanan Publik dan Penyerapan Anggaran
Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung, Kasus Petral Masih Bergulir
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Berdebat soal Kamera
Ketua PBNU Tegaskan Hiburan Joget di Acara Keagamaan Masuk Maksiat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru