100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
DENPASAR — Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan tanpa syarat dua warga asal So'a, Bajawa, Kabupaten Ngada, Flores, yang sebelumnya ditangkap pada 14 Agustus 2025.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin, 19 Januari 2026, setelah majelis hakim menilai tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.Baca Juga:
Dengan putusan tersebut, pengadilan memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan serta dipulihkan hak dan nama baiknya.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan, serta penahanan harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Kami menghormati majelis hakim yang telah menjunjung disiplin ilmu hukum dan prinsip keadilan dalam memutus perkara ini," ujar kuasa hukum yang juga berasal dari So'a, Bajawa.
Kantor Advokat Michael Calvirad, S.H., M.H., LL.M & Partners menjelaskan, perkara ini bermula ketika kedua kliennya diminta penyidik Polres Badung, Sektor Kuta Selatan, untuk datang ke kantor polisi sebagai saksi.
Keduanya diminta mengenali tujuh orang lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Namun, menurut kuasa hukum, dalam proses selanjutnya kedua saksi tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan didakwa turut serta melakukan pencurian sebagaimana Pasal 363 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Di antaranya, penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung alat bukti memadai, pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, serta tidak adanya pemberitahuan penahanan kepada pihak keluarga hingga perkara diputus pengadilan.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL