BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Lima Bulan Ditahan, Dua Warga Bajawa Akhirnya Bebas Tanpa Syarat! Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti

Fira - Senin, 19 Januari 2026 15:10 WIB
Lima Bulan Ditahan, Dua Warga Bajawa Akhirnya Bebas Tanpa Syarat! Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti
PN Denpasar membebaskan tanpa syarat dua warga asal So’a, Bajawa, Kab. Ngada, Flores, yang sebelumnya ditangkap pada 14 Agustus 2025, pada purusan yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 19 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR — Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan tanpa syarat dua warga asal So'a, Bajawa, Kabupaten Ngada, Flores, yang sebelumnya ditangkap pada 14 Agustus 2025.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin, 19 Januari 2026, setelah majelis hakim menilai tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Baca Juga:

Dengan putusan tersebut, pengadilan memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan serta dipulihkan hak dan nama baiknya.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

Menurut dia, seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan, serta penahanan harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

"Kami menghormati majelis hakim yang telah menjunjung disiplin ilmu hukum dan prinsip keadilan dalam memutus perkara ini," ujar kuasa hukum yang juga berasal dari So'a, Bajawa.

Kantor Advokat Michael Calvirad, S.H., M.H., LL.M & Partners menjelaskan, perkara ini bermula ketika kedua kliennya diminta penyidik Polres Badung, Sektor Kuta Selatan, untuk datang ke kantor polisi sebagai saksi.

Keduanya diminta mengenali tujuh orang lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah.

Namun, menurut kuasa hukum, dalam proses selanjutnya kedua saksi tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan didakwa turut serta melakukan pencurian sebagaimana Pasal 363 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.

Di antaranya, penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung alat bukti memadai, pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, serta tidak adanya pemberitahuan penahanan kepada pihak keluarga hingga perkara diputus pengadilan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pakai AI untuk Menipu Cinta, 27 WNA Sindikat Love Scamming Diciduk Imigrasi
Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
MK Tolak Permohonan Kolumnis, Perbedaan Perlindungan Hukum dengan Wartawan Dijelaskan
Kadiv P3H Dorong Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Layanan Publik dan Penyerapan Anggaran
Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung, Kasus Petral Masih Bergulir
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Berdebat soal Kamera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru