IHSG Anjlok 7,89 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Turun Rp1.160 Triliun
JAKARTA Pergerakan pasar modal Indonesia selama sepekan terakhir menunjukkan tren pelemahan. Data perdagangan yang dirilis Bursa Efek In
EKONOMI
DENPASAR — Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan tanpa syarat dua warga asal So'a, Bajawa, Kabupaten Ngada, Flores, yang sebelumnya ditangkap pada 14 Agustus 2025.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin, 19 Januari 2026, setelah majelis hakim menilai tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.Baca Juga:
Dengan putusan tersebut, pengadilan memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan serta dipulihkan hak dan nama baiknya.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan, serta penahanan harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Kami menghormati majelis hakim yang telah menjunjung disiplin ilmu hukum dan prinsip keadilan dalam memutus perkara ini," ujar kuasa hukum yang juga berasal dari So'a, Bajawa.
Kantor Advokat Michael Calvirad, S.H., M.H., LL.M & Partners menjelaskan, perkara ini bermula ketika kedua kliennya diminta penyidik Polres Badung, Sektor Kuta Selatan, untuk datang ke kantor polisi sebagai saksi.
Keduanya diminta mengenali tujuh orang lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Namun, menurut kuasa hukum, dalam proses selanjutnya kedua saksi tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan didakwa turut serta melakukan pencurian sebagaimana Pasal 363 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Di antaranya, penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung alat bukti memadai, pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, serta tidak adanya pemberitahuan penahanan kepada pihak keluarga hingga perkara diputus pengadilan.
JAKARTA Pergerakan pasar modal Indonesia selama sepekan terakhir menunjukkan tren pelemahan. Data perdagangan yang dirilis Bursa Efek In
EKONOMI
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
ACEH TAMIANG Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Malahayati M. Nasir, bersama Ketua Bidang Sosial Budaya DWP Pusat, Sri Hartanti A
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anakanak
SAINS DAN TEKNOLOGI
TAPSEL Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Syahrul M. Pasaribu, mengunjungi warga korban banjir bandang di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lomba
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memastikan proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran terus dilakukan oleh Kementerian Luar Neger
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ridho Hamdiki (38), seorang ayah dari tiga anak warga Beurawe, Banda Aceh, merasa terpukul setelah anak bungsunya yang berusi
PERISTIWA
BANDA ACEH Menjelang pelaksanaan Khanduri Ramadhan 1447 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Ba
NASIONAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu mendukung upaya Presiden Prabowo Su
NASIONAL
BATAM Anak Buah Kapal (ABK) tugboat ASL Mega, Yusuf Tangkil (57), berhasil ditemukan selamat setelah terjebak selama tiga hari di dalam
PERISTIWA