BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Lima Bulan Ditahan, Dua Warga Bajawa Akhirnya Bebas Tanpa Syarat! Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti

Fira - Senin, 19 Januari 2026 15:10 WIB
Lima Bulan Ditahan, Dua Warga Bajawa Akhirnya Bebas Tanpa Syarat! Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti
PN Denpasar membebaskan tanpa syarat dua warga asal So’a, Bajawa, Kab. Ngada, Flores, yang sebelumnya ditangkap pada 14 Agustus 2025, pada purusan yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 19 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Hak atas kebebasan klien kami telah dirampas. Ada dugaan tindakan yang merugikan klien kami, baik secara materiel maupun immateriel," kata Michael Calvirad.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat kedua terdakwa di tengah masyarakat, keluarga, dan lingkungan kerja mereka.

Michael menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sebagai hak klien.

Menurut dia, langkah tersebut penting sebagai bentuk kontrol agar proses penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang, terutama terhadap masyarakat yang minim pemahaman hukum.

"Putusan ini harus menjadi pelajaran agar penegakan hukum berjalan profesional, adil, dan beradab," ujarnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pakai AI untuk Menipu Cinta, 27 WNA Sindikat Love Scamming Diciduk Imigrasi
Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
MK Tolak Permohonan Kolumnis, Perbedaan Perlindungan Hukum dengan Wartawan Dijelaskan
Kadiv P3H Dorong Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Layanan Publik dan Penyerapan Anggaran
Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung, Kasus Petral Masih Bergulir
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Berdebat soal Kamera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru