Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR — Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan tanpa syarat dua warga asal So'a, Bajawa, Kabupaten Ngada, Flores, yang sebelumnya ditangkap pada 14 Agustus 2025.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin, 19 Januari 2026, setelah majelis hakim menilai tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.Baca Juga:
Dengan putusan tersebut, pengadilan memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan serta dipulihkan hak dan nama baiknya.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan, serta penahanan harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Kami menghormati majelis hakim yang telah menjunjung disiplin ilmu hukum dan prinsip keadilan dalam memutus perkara ini," ujar kuasa hukum yang juga berasal dari So'a, Bajawa.
Kantor Advokat Michael Calvirad, S.H., M.H., LL.M & Partners menjelaskan, perkara ini bermula ketika kedua kliennya diminta penyidik Polres Badung, Sektor Kuta Selatan, untuk datang ke kantor polisi sebagai saksi.
Keduanya diminta mengenali tujuh orang lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Namun, menurut kuasa hukum, dalam proses selanjutnya kedua saksi tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan didakwa turut serta melakukan pencurian sebagaimana Pasal 363 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Di antaranya, penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung alat bukti memadai, pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, serta tidak adanya pemberitahuan penahanan kepada pihak keluarga hingga perkara diputus pengadilan.
"Hak atas kebebasan klien kami telah dirampas. Ada dugaan tindakan yang merugikan klien kami, baik secara materiel maupun immateriel," kata Michael Calvirad.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat kedua terdakwa di tengah masyarakat, keluarga, dan lingkungan kerja mereka.
Michael menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sebagai hak klien.
Menurut dia, langkah tersebut penting sebagai bentuk kontrol agar proses penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang, terutama terhadap masyarakat yang minim pemahaman hukum.
"Putusan ini harus menjadi pelajaran agar penegakan hukum berjalan profesional, adil, dan beradab," ujarnya.*
(ad)
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh
NASIONAL
SINABANG Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu (8/3/2026) sore. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
EKONOMI
JAKARTA Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra memberangkatkan sekitar 12.000 warga untuk mengikuti program mudik Lebaran 2026 seca
NASIONAL
JAKARTA Harga ponsel pintar iPhone 14 versi reguler kini mengalami penurunan signifikan di pasar Indonesia. Perangkat yang pertama kali
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal Polri menindak peredaran sekitar 9 ton daging beku impor yang diduga telah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pergerakan pasar modal Indonesia selama sepekan terakhir menunjukkan tren pelemahan. Data perdagangan yang dirilis Bursa Efek In
EKONOMI