Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan hukum bagi wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh.
Baca Juga:Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025: "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."
Putusan ini menekankan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam UU Pers bersifat efektif jika sanksi hukum terhadap wartawan dilakukan setelah hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak tercapai.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti bahwa norma Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif tanpa konsekuensi nyata, sehingga berpotensi menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Menurut MK, tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan prinsip restorative justice dan perlindungan pers.
Putusan ini lahir dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan Rizky Suryarandika yang sebelumnya menghadapi risiko tuntutan hukum akibat aktivitas jurnalistik.
MK menekankan bahwa posisi wartawan rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial, sehingga perlindungan khusus bukan keistimewaan, tetapi instrumen keadilan substantif.
Tiga hakim, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda dan menilai permohonan seharusnya ditolak.
Meski begitu, putusan mayoritas tetap mengikat dan menjadi pedoman hukum bagi institusi terkait.
Dengan putusan ini, diharapkan kriminalisasi pers dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga penengah yang sah dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.*
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA