BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Status WNI Satria Arta Kumbara Hilang Usai Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Mau Diapakan? Undang-undangnya Memang Begitu

Abyadi Siregar - Senin, 19 Januari 2026 20:59 WIB
Status WNI Satria Arta Kumbara Hilang Usai Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Mau Diapakan? Undang-undangnya Memang Begitu
Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, mengaku bergabung sebagai tentara bayaran dalam operasi militer Rusia di Ukraina. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KULON PROGO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah hingga saat ini belum menerima informasi terbaru mengenai nasib mantan marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang diketahui bergabung dengan militer Rusia pada Mei 2025.

"Nggak ada, sampai hari ini nggak ada (komunikasi)," ujar Supratman kepada wartawan seusai meninjau Pos Bantuan Hukum di Kulon Progo, Senin (19/1/2026).

Gabungnya Satria ke tentara bayaran Rusia tanpa izin Presiden RI secara otomatis membuat status kewarganegaraannya hilang.

Baca Juga:

Satria sebelumnya sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan meminta bantuan pemerintah agar kontraknya dengan Rusia bisa dihentikan sehingga ia bisa kembali ke Tanah Air.

"Ya tapi mau diapakan (nasib status WNI hilang), undang-undangnya memang begitu," tegas Supratman.

Menteri Supratman menambahkan, kasus serupa juga berpotensi menimpa mantan anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, jika yang bersangkutan benar-benar bergabung dengan militer Rusia.

Rio sebelumnya mengunggah foto dan video yang menunjukkan dirinya sudah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia pada 7 Januari 2026.

Menurut Supratman, pemerintah tidak aktif mendeteksi warga yang melakukan desersi atau bergabung menjadi tentara bayaran negara asing.

"Tapi itu kan mereka sendiri yang upload di media sosial jadi tentara bayaran. Dan rata-rata mereka berangkat sembunyi-sembunyi, tidak melapor ke kedutaan, jadi sulit terlacak," jelasnya.

Meski kehilangan status WNI, Supratman menegaskan masih ada jalan bagi Satria dan Rio untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi.

"Namanya naturalisasi biasa, seperti orang asing mau jadi WNI, mereka harus mengajukan dari awal," pungkasnya.*


Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Permohonan Kolumnis dan Kontributor Lepas Agar Disamakan dengan Wartawan
Pangdam I/Bukit Barisan Tinjau Kodim 0201/Medan, Tegaskan Dukungan TNI untuk Masyarakat Terdampak Bencana
MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan: Sanksi Pidana & Perdata Hanya Setelah Mekanisme Dewan Pers
KUHAP Baru, Polisi Tak Lagi Hadirkan Tersangka di Konferensi Pers
Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Bongkar Hambatan Saat Beres-beres Mafia Migas di Petral
Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Reformasi Hukum, Dukung Penilaian Indeks IRH Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru