BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Eks Wamenaker Noel Bongkar Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Sertifikat K3, Siapa Mereka?

Adam - Senin, 19 Januari 2026 21:22 WIB
Eks Wamenaker Noel Bongkar Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Sertifikat K3, Siapa Mereka?
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (foto: Antara/Bayu Pratama S/tom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkap adanya keterlibatan satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Pernyataan ini disampaikan Noel saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Yang jelas ada 1 partai dan 1 ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," ujar Noel.

Baca Juga:

Namun, ia enggan menyebut identitas kedua pihak tersebut dan berjanji akan mengungkapkannya pada sidang selanjutnya, Senin (26/1/2026).

Noel juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menyelamatkannya dari potensi ancaman dari pengusaha yang pernah ia sidak.

"Alhamdulillah baik. Penjaga tahanannya bagus, ramah, punya integritas, dan responsibility-nya luar biasa. Dan saya sampaikan terima kasih ke penyidik KPK karena mereka menyelamatkan saya, bukan menyiksa saya," kata Noel.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan penerbitan sertifikat K3 yang berlangsung sejak 2019.

KPK mencatat, biaya resmi pengurusan sertifikat K3 hanya Rp 275 ribu, namun di lapangan bisa melonjak hingga Rp 6 juta.

Selisih pembayaran tersebut dilaporkan mencapai Rp 81 miliar, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati Noel.

Selain Noel, 10 tersangka lain juga akan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama, antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang ini akan menjadi momen penting untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk partai dan ormas yang disebut Noel, dalam praktik korupsi sektor ketenagakerjaan.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Cecar Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Klaim Jadi Salah Satu Menteri Terbaik RI
Bupati Pati Terjaring OTT KPK, Publik Ingat Protes PBB dan Dugaan Korupsi Jalur Kereta
Gerakan Rakyat Resmi Mendeklarasi Jadi Partai Politik dan Siap Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden, Ini Respon PKS
Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Bongkar Hambatan Saat Beres-beres Mafia Migas di Petral
Apel Pagi Kantah Asahan Gaungkan ZI Menuju WBK & WBBM, Ajak Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Langsung
Merawat Empati Jurnalisme di Tengah Gempuran AI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru