100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA — Kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaporkan tiga saksi kasus pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026).
Tiga saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paud dan Dikdasmen (Paudasmen) Kemendikbudristek Jumeri; mantan Plt Ditjen Paudasmen Hamid Muhammad; serta Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen Sutanto.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan ini diajukan karena ketiga saksi diduga menerima gratifikasi terkait perkara Chromebook.Baca Juga:
"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut," ujar Ari di PN Tipikor.
Berdasarkan fakta persidangan, ketiga saksi telah mengakui menerima uang sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa.
Jumeri tercatat menerima Rp100 juta dari terdakwa Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih, Direktur SD.
Sutanto menerima Rp50 juta, sementara Hamid Muhammad Rp75 juta dari Mulyatsyah.
Ari menambahkan, penerimaan gratifikasi ini membuat ketiganya diduga tidak memberikan keterangan sebenarnya.
"Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tuturnya.
Langkah ini memperkuat indikasi dugaan gratifikasi dalam kasus pengadaan Chromebook, yang sebelumnya juga menimbulkan sorotan publik terkait transparansi pengadaan barang di Kemendikbudristek.*
(bi/ad)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL