BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Balik HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Abyadi Siregar - Rabu, 21 Januari 2026 20:19 WIB
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Balik HGU Sugar Group di Lahan TNI AU
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. (foto: tangkapan layar yt Kejagung RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang dikuasai grup perusahaan gula berinisial SGC.

Lahan tersebut diketahui merupakan aset milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Penyelidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik tengah menelusuri proses peralihan dan penerbitan HGU tersebut yang diduga bermasalah sejak krisis moneter 1997–1998.

"Pidsus sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997–1998. Proses pembuktiannya cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga membutuhkan waktu untuk pendalaman," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Febrie menegaskan, penyelidikan yang dilakukan Kejagung merupakan proses pidana dan berbeda dengan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat HGU yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan HGU tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya sedang menelusuri dasar hukum terbitnya HGU di atas lahan negara.

"Pertanyaannya tentu sama, mengapa tanah itu bisa diperjualbelikan, dan apakah kepemilikannya sah atau tidak," ujar Asep.

Ia menambahkan, KPK juga memperhatikan aspek waktu kejadian karena penanganan perkara dibatasi oleh ketentuan kedaluwarsa.

Pada hari yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi mencabut seluruh sertifikat HGU milik grup perusahaan gula SGC yang berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara.

Nusron menyebut pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Nusron, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, ditegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Kemhan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.

"Namun ditemukan adanya sertifikat HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih satu grup, terbit di atas tanah milik negara," kata Nusron.

Dengan pencabutan HGU tersebut, lahan akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara.

Sementara proses hukum terkait dugaan korupsi masih terus berjalan di Kejaksaan Agung dan KPK.*


(at/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare Milik Anak Usaha Sugar Group di Lahan TNI AU Lampung
Sidang Dugaan Korupsi Pertamina: JPU Ungkap Fakta Kunci Tata Kelola OTM, Ahok Dijadwalkan Bersaksi
RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul DPR, Prosedur Hukum Bisa Lebih Cepat dan Transparan
Dukung Penutupan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut, Bobby Nasution: Jangan Hanya Kejar Keuntungan
Eks Pejabat BPN dan Direksi PTPN Jadi Terdakwa Kasus Penjualan Aset Negara Rp263 Miliar untuk Bisnis Citraland
Aliansi AMPK TPPO Desak Pengusutan Perdagangan Anak di Medan, Sebut Minimnya Lapangan Kerja Jadi Pemicu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru