Kasus ini bermula dari pengaduan Zusmala Dewi Chan yang mengaku lahannya diserobot oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Ia menyebut pembangunan TPS3R dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan dan tanpa ditunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah.
"Puluhan orang dari kecamatan dan desa datang ke tanah saya. Saya dikepung dan diminta menerima pembangunan tanpa ada bukti alas hak," kata Zusmala, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Zusmala, pihak Pemkab Deli Serdang mengklaim lahan tersebut telah dibeli dari PTPN I Regional I. Namun hingga kini, klaim tersebut belum disertai dokumen kepemilikan yang dapat diverifikasi.
Zusmala menyebut dirinya memiliki sejumlah dokumen dasar kepemilikan tanah, antara lain Kartu Register Pertanahan (KRPT), surat kependudukan tahun 1959, surat keterangan kepala desa tahun 1978, berita acara pemeriksaan Tim B Plus tahun 2000, akta notaris, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).