BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Kades Sampali Diperiksa Polda Sumut Terkait Sengketa Lahan Proyek TPS3R, Rp329 Juta

Raman Krisna - Kamis, 22 Januari 2026 13:12 WIB
Kades Sampali Diperiksa Polda Sumut Terkait Sengketa Lahan Proyek TPS3R, Rp329 Juta
Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG– Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyerobotan lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan.

Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan nilai anggaran sekitar Rp329 juta.

Baca Juga:
Ruslan diperiksa pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia diduga terlibat dalam proses penunjukan lahan milik warga untuk proyek TPS3R yang dikerjakan pada akhir 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Ruslan belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, AKP JJ Harahap dan AKP Adlersen Lambas Parto, juga belum memberikan pernyataan mengenai materi pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari pengaduan Zusmala Dewi Chan yang mengaku lahannya diserobot oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Ia menyebut pembangunan TPS3R dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan dan tanpa ditunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah.

"Puluhan orang dari kecamatan dan desa datang ke tanah saya. Saya dikepung dan diminta menerima pembangunan tanpa ada bukti alas hak," kata Zusmala, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Zusmala, pihak Pemkab Deli Serdang mengklaim lahan tersebut telah dibeli dari PTPN I Regional I. Namun hingga kini, klaim tersebut belum disertai dokumen kepemilikan yang dapat diverifikasi.

Zusmala menyebut dirinya memiliki sejumlah dokumen dasar kepemilikan tanah, antara lain Kartu Register Pertanahan (KRPT), surat kependudukan tahun 1959, surat keterangan kepala desa tahun 1978, berita acara pemeriksaan Tim B Plus tahun 2000, akta notaris, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia juga menyoroti sikap aparat pemerintah kecamatan yang dinilai intimidatif.

Dalam sebuah rekaman video, Sekretaris Camat Percut Sei Tuan, Andriani Zahara Nasution, menantang warga untuk melaporkan pemerintah jika merasa dirugikan.

Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan belum menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang diklaim dibeli dari PTPN I Regional I.

Baca Juga:

Pihak PTPN I Regional I juga belum memberikan klarifikasi resmi maupun menunjukkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang disengketakan.*

(ao/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mutasi, Pemberhentian, dan Reformasi: Purbaya Bersihkan DJP dari Pegawai Penyimpang
Sengketa Lahan di Langkat, Warga Tuduh PTPN I Regional I Klaim Tanah Suguhan Jadi HGU
Indonesia Bersama 7 Negara Muslim Resmi Bergabung ke Dewan Perdamaian Trump
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Balik HGU Sugar Group di Lahan TNI AU
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare Milik Anak Usaha Sugar Group di Lahan TNI AU Lampung
Indonesia Kutuk Israel Hancurkan Markas UNRWA di Yerusalem Timur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru