Proses pemindahan berlangsung di bawah pengawalan ketat personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal PemasyarakatanSumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil murni untuk menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan rutan, bukan karena perlakuan khusus atau adanya "back-up" dari petugas.
"Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Pemindahan ini menunjukkan konsistensi Pemasyarakatan dalam menegakkan aturan secara objektif dan profesional, tanpa pengecualian," ujar Yudi Suseno.
Langkah ini juga sekaligus menepis berbagai kabar di media sosial dan media massa yang menyebut adanya perlakuan istimewa terhadap Ilyas Sitorus.
Rutan Kelas I Medan menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemindahan Ilyas Sitorus menjadi bukti nyata bahwa tidak ada narapidana yang kebal hukum, sekaligus memastikan bahwa seluruh program Pemasyarakatan dijalankan secara konsisten dan transparan, termasuk dalam menegakkan keamanan, ketertiban, dan disiplin di dalam rutan.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Terpidana Korupsi Eks Kadis Kominfo Sumut Bikin Ribut di Rutan Medan, Dipindahkan ke Nusakambangan