GNB Tegaskan, Jangan Biarkan Teror Pembela HAM Berulang, Polri Harus Segera Usut Pelaku Penyerangan
JAKARTA Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengecam keras aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang d
POLITIK
BENGKALIS – Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menggerebek tiga anggotanya yang diduga tengah melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/1/2026).
Penggerebekan juga melibatkan empat warga sipil, masing-masing dua wanita berinisial C dan Y serta dua laki-laki berinisial R dan Z.
"Tidak ada toleransi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan bersama para terduga pelaku lainnya. Setelah pemeriksaan selesai, besok akan kami sampaikan secara detail," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (23/1/2026).Baca Juga:
Ketiga oknum polisi yang diamankan masing-masing berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS.
Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis untuk mendalami peran dan tingkat keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Namun, pihak kepolisian belum merinci jenis maupun jumlah barang bukti yang disita.
Seorang sumber internal Polres Bengkalis membenarkan adanya penindakan terhadap tujuh orang di salah satu kamar hotel.
Hingga kini, Satres Narkoba Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman kasus guna mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta proses hukum selanjutnya.
Kasus ini mencerminkan ancaman serius bagi aparat penegak hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika dapat dijerat dengan Pasal 127, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Jika terbukti memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika sesuai Pasal 112 dan 114, ancaman pidana bisa mencapai seumur hidup atau bahkan pidana mati, tergantung jenis dan jumlah narkotika.
Selain pidana umum, oknum polisi juga akan diproses secara internal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri.
Ancaman sanksi dapat berupa demosi, penempatan khusus, penurunan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus serupa pernah terjadi di Bali, di mana anggota Polresta Denpasar ditangkap BNNP Bali setelah positif narkoba saat pesta di tempat karaoke.
Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan selalu diambil terhadap anggota yang terlibat narkoba.
Penggerebekan ini menjadi pengingat bahwa status sebagai aparat penegak hukum justru dapat memberatkan hukuman, karena seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.*
(tm/ad)
JAKARTA Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengecam keras aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang d
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dua anggota komplotan perampok bersenjata tajam yang menyerang seorang warga di siang bolong di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
SIANTAR Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, meresmikan Rumah Aspirasi di Jalan SuriSuri, Kota Siantar
PEMERINTAHAN
BATU BARA Warga Dusun Pasar Benteng Sungai, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mengeluhkan kondisi akses jalan
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria paruh bay
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pimpinan Komisi II DPR RI memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah yang sedang mempertimbangkan penerapan skema work from
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, hadir memenuhi undangan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, untuk berbuka puasa bersama m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan penjelasan terkait kasus dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Keca
HUKUM DAN KRIMINAL