Hal ini disampaikan Liusman melalui percakapan WhatsApp dengan BItvonline.com, Sabtu (24/1/2026), karena merasa kecewa atas kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Liusman menilai, penanganan kasus yang telah berlangsung hampir satu tahun itu terkesan lambat dan tidak profesional.
"Sudah 40 orang diperiksa, tetapi tidak ada bukti sah yang menguatkan kesalahan pelaku. Padahal kami sudah menyerahkan bukti autentik berupa chat WhatsApp, rekaman percakapan, foto, bukti transfer uang, hingga rekening koran," kata Liusman dengan nada kesal.
Liusman menilai pernyataan itu dipublikasikan sebelum ada klarifikasi darinya, sehingga menimbulkan kesan penyidik berpihak.
Selain itu, Liusman mengungkap adanya oknum guru P3K yang mangkir dari pemanggilan dua kali tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kejaksaan.
"Ini jelas menunjukkan adanya kelemahan dalam profesionalisme penyidik," ujarnya.
Merespons hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tetap menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami tidak ada niat untuk SP3. Kami terus menggali alat bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Purba.
Tokoh masyarakat Nias Selatan, Laia, menambahkan, "Sebagai masyarakat awam, kami heran jika sudah 40 orang diperiksa tapi status hukum kasusnya tetap tidak jelas. Semoga jaksa masih menjunjung tinggi sumpah profesi dan profesionalisme."
Kasus dugaan korupsi Dana Dacil di Nias Selatan menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyunatan dana di lingkup Dinas Pendidikan, sementara calon penerima manfaat menjadi korban tertundanya bantuan.*