BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Bareskrim Periksa 18 Petinggi Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Adam - Sabtu, 24 Januari 2026 20:06 WIB
Bareskrim Periksa 18 Petinggi Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan, kawasan SCBD. (foto: Dok. Bareskrim Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 18 orang dari jajaran petinggi hingga manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat II Perbankan sejak tahap penyelidikan hingga masuk ke proses penyidikan.

"Pihak DSI sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka merupakan pejabat maupun manajemen yang terlibat dalam pengelolaan PT DSI," kata Ade Safri, Sabtu, 24 Januari 2026.

Baca Juga:

Selain pihak internal perusahaan, penyidik juga memeriksa sedikitnya 10 saksi lain yang berasal dari pihak korban.

Mereka terdiri atas lender atau pemberi dana investasi serta borrower yang namanya diduga dicatut dalam proyek-proyek fiktif.

Ade Safri menjelaskan, dalam proses penyidikan, Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik.

Penyitaan itu berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu pada pembukuan dan laporan keuangan PT DSI.

"Penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan maupun pembukuan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap modus dugaan penipuan yang dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif untuk menarik dana investasi dari masyarakat.

Proyek tersebut disusun dengan mencatut data borrower yang sudah ada, lalu dipresentasikan seolah-olah sebagai proyek baru yang membutuhkan pembiayaan.

Modus ini, menurut Ade Safri, membuat para investor atau lender tertarik menanamkan modal karena dijanjikan proyek pembiayaan berbasis syariah dengan imbal hasil tertentu.

Akibat praktik tersebut, polisi mencatat jumlah korban mencapai sekitar 15 ribu orang dengan total kerugian diperkirakan Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Ajudan Jokowi ke Kadiv Humas Polri, Ini Profil Johnny Eddizon Isir
Bareskrim Polri Sita Dokumen Penting dalam Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia
Tim SAR Cari 82 Warga Tertimbun Longsor di Cisarua, Bandung Barat
Sungai Bersih dan Sekolah Pulih, Tito Karnavian Apresiasi Upaya Pemulihan Pascabencana di Tapteng
KPK Rampungkan Berkas, Kasus Suap Jalur Kereta Sumut Masuk Pengadilan
Sudewo Jadi Tersangka Suap Jalur Kereta, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru