350 Warga Serbu Markas TNI di Talaud! Kecewa Oknum TNI AL Aniaya Warga, Termasuk Guru
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Seorang warga bernama Samsi menggugat secara perdata sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga Presiden RI, terkait dugaan mafia tanah di Lampung.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan melalui kuasa hukumnya dari Thamrin Law Firm Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Minggu (25/1/2026).
Gugatan ini bermula dari perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung beberapa tahun lalu, tetapi Samsi mengaku belum mendapatkan keadilan.Baca Juga:
Dalam petitum, Samsi menyoroti dugaan pemalsuan sertifikat hak milik yang diperiksa oleh Laboratorium Kriminalistik Polda Sumatera Selatan dengan hasil non-identik dan tanda tangan karangan, sehingga dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Terhadap laporan pemalsuan surat sudah jelas dan nyata terdapat hasil laboratorium forensik yang menyatakan non-identik dan tanda tangan karangan, penyidik Polresta menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Dedi Sembowo, kuasa hukum Samsi, dalam keterangan tertulis.
Gugatan PMH ini menargetkan 11 tergugat utama, antara lain Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Lampung, Kapolres Pesisir Barat, Menteri ATR/BPN, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat.
Presiden RI dan Komisioner Kompolnas juga tercatat sebagai turut tergugat.
Samsi berharap gugatan ini menjadi jalan bagi penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Saya berharap Kapolri dan Presiden RI tidak menutup diri untuk menindak pelakunya dan membuka perkara ini, karena tindakan mafia tanah ini sangat membahayakan dan merugikan banyak orang, termasuk saya," kata Samsi.
Gugatan ini sebelumnya telah mengikuti agenda mediasi yang dinyatakan gagal.
Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026.*
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Kesebelasan Huta Padang FC harus angkat koper lebih awal dari turnamen Peduli Sepak Bola Cup Kota Padangsidimpuan setela
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menyebut mayoritas masjid di Indonesia masih menghadapi masalah pada siste
NASIONAL
BANDUNG BARAT Tragedi menimpa dua anggota polisi saat menjalankan tugas kemanusiaan di Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (24/1) sore, Ipda
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian masih menelusuri penyebab meninggalnya selebritas Lula Lahfah (26) di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Kepala
ENTERTAINMENT
MEDAN Aksi nekat seorang pria bernama Harry Gusrizal (33) berakhir di tangan polisi. Harry ditangkap karena membongkar steling aluminium
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang divonis enam tahun penjara setelah mengejar pelaku kejahatan yang merampas tas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menekankan bahwa proses perdamaian di Gaza tidak boleh hany
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuntut Kapolda Sumatra Utara (Sumut) bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menegaskan pada Sabtu (24/1/2026) bahwa alasan yang dikemuk
INTERNASIONAL