BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Januari 2026 12:43 WIB
Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
Mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja. (foto: kecamatanmedanmaimun/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan tugas selama 12 bulan.

Sanksi tersebut diberikan setelah Almuqarrom dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi judi online (judol).

Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat telah disampaikan kepada pimpinan dan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:

"Kami sifatnya memberikan rekomendasi. Tindak lanjutnya berada pada perangkat daerah teknis, dalam hal ini BKD," ujar Erfin, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurut Erfin, dalam ketentuan disiplin aparatur sipil negara terdapat tiga jenis sanksi berat.

Untuk kasus Almuqarrom, pemerintah memilih sanksi pembebasan tugas dari jabatan selama 12 bulan.

"Sanksi berat itu ada tiga, yakni penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk Camat Medan Maimun dikenakan sanksi berat yang kedua," katanya.

Erfin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan penggunaan KKPD yang dinilai tidak wajar.

Almuqarrom diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit tersebut, namun tidak mampu memenuhinya.

Kondisi itu kemudian berdampak pada terganggunya penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

"Karena tagihan itu tidak terbayar, penggunaan KKPD untuk seluruh perangkat daerah ikut terhambat. Maka dilakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih rinci," ujar Erfin.

Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan adanya penggunaan KKPD untuk kepentingan pribadi sejak awal 2025.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Camat Medan Maimun Dicopot, Dugaan Judi Online dengan KKPD Rugikan Daerah Rp 1,2 Miliar
Belawan Jadi Fokus: Wali Kota Medan dan Kapolres Satukan Langkah Demi Keamanan dan Kemajuan
Wakil Ketua DPRD Medan Terima Perwakilan AMPK Bahas Kasus TPPO, RDP Segera Dijadwalkan
Polsek Medan Baru Bekuk Dua Residivis Spesialis Pencurian Sparepart Motor di Medan Petisah
Kapolri: FOMO dan Pengangguran Jadi Penyebab Maraknya Judol
Akhirnya! Pelaku yang Seret Bocah 9 Tahun saat Gagalkan Pencurian di Medan Marelan, Ditangkap di Riau
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru