Sanksi tersebut diberikan setelah Almuqarrom dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi judi online (judol).
Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat telah disampaikan kepada pimpinan dan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
"Kami sifatnya memberikan rekomendasi. Tindak lanjutnya berada pada perangkat daerah teknis, dalam hal ini BKD," ujar Erfin, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Erfin, dalam ketentuan disiplin aparatur sipil negara terdapat tiga jenis sanksi berat.
Untuk kasus Almuqarrom, pemerintah memilih sanksi pembebasan tugas dari jabatan selama 12 bulan.
"Sanksi berat itu ada tiga, yakni penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk CamatMedanMaimun dikenakan sanksi berat yang kedua," katanya.
Erfin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan penggunaan KKPD yang dinilai tidak wajar.
Almuqarrom diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit tersebut, namun tidak mampu memenuhinya.
Kondisi itu kemudian berdampak pada terganggunya penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
"Karena tagihan itu tidak terbayar, penggunaan KKPD untuk seluruh perangkat daerah ikut terhambat. Maka dilakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih rinci," ujar Erfin.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan adanya penggunaan KKPD untuk kepentingan pribadi sejak awal 2025.