Korban mengalami intimidasi berupa pemukulan, tendangan, hingga persekusi di lokasi dagangnya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan Suderajat dapat mengajukan permohonan perlindungan, termasuk pendampingan hukum, perlindungan fisik, serta bantuan pemulihan medis dan psikologis akibat trauma.
Selain itu, korban juga berhak mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil.
"Bantuan pemulihan medis dan psikologis jika diperlukan, termasuk restitusi. Kami terbuka dan siap membantu memproses permohonan perlindungan korban," ujar Susilaningtias, Rabu (28/1/2026).
Dalam video itu, keduanya menuduh es gabus Suderajat mengandung spons tanpa verifikasi laboratorium, bahkan memaksa pedagang untuk memakan dagangannya sendiri.
Tim Dokkes Polres Metro Jakarta Pusat memastikan seluruh sampel es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
Saat ini, sampel juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk pengujian lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan bahwa lokasi produksi es di Depok turut ditelusuri, memastikan produk yang dijual Suderajat tidak menggunakan bahan berbahaya.
"Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: produk tersebut aman. Kami juga memastikan produksi di Depok tidak menggunakan bahan berbahaya," jelas Roby.