BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

Pedagang Es Gabus yang Dianiaya TNI-Polri Kini Berhak Dapat Perlindungan LPSK

- Rabu, 28 Januari 2026 17:51 WIB
Pedagang Es Gabus yang Dianiaya TNI-Polri Kini Berhak Dapat Perlindungan LPSK
Suderajat (49), pedagang es gabus yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota TNI-Polri. (Foto: tribunnews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan aparat, sekaligus menekankan prosedur verifikasi yang harus dilakukan sebelum menuduh pedagang menggunakan bahan berbahaya.

LPSK menegaskan langkah perlindungan menjadi hak Suderajat sebagai korban tindak kekerasan dan intimidasi.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kebakaran Pabrik Sandal PT Garuda Mas Perkasa, Tim Labfor Polda Sumut Turun Tangan
Hukuman Mati Ditolak, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Divonis Seumur Hidup
Anggota DPR Minta Sanksi Etik bagi Aparat yang Salah Tuduh Pedagang Es Gabus
Dituduh Jual Es Gabus dari Spons, Pedagang Mengaku Dianiaya dan Diintimidasi Aparat: “Saya Tak Berani Jualan Lagi”
Selidiki Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Panggil Reza Arap dan Teman-Teman Hari Ini
350 Warga Serbu Markas TNI di Talaud! Kecewa Oknum TNI AL Aniaya Warga, Termasuk Guru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru