Hal ini disampaikannya saat webinar tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/1).
Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman setelah mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya.
"Dia lihat istrinya dijambret, dia langsung mengejar. Selama pelaku masih memegang barang curian, Hogi bisa melakukan pembelaan terpaksa," kata Eddy.
Menurutnya, jika kasus ini diselesaikan lewat konsep pembelaan terpaksa, tidak akan ada kasus pidana yang menjerat Hogi.
Namun, kepolisian Sleman menegaskan penetapan tersangka sudah melalui prosedur penyelidikan.
"Kami menetapkan tersangka karena unsur pidana sudah terpenuhi. Tidak memihak siapapun, hanya memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, Kamis (22/1).
Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan hukum, terutama terkait batasan pembelaan terpaksa dalam kejadian yang berujung kematian.*
(k/dh)
Editor
: Adam
Dilema Hukum Hogi Minaya: Mengejar Penjambret atau Menjadi Tersangka, Ini Penjelasan Pakar KUHP