BREAKING NEWS
Minggu, 22 Maret 2026

Dilema Hukum Hogi Minaya: Mengejar Penjambret atau Menjadi Tersangka, Ini Penjelasan Pakar KUHP

Nurul - Kamis, 29 Januari 2026 17:19 WIB
Dilema Hukum Hogi Minaya: Mengejar Penjambret atau Menjadi Tersangka, Ini Penjelasan Pakar KUHP
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada sekaligus Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada sekaligus Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai kasus Hogi Minaya bisa dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) dalam KUHP.

Hal ini disampaikannya saat webinar tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/1).

Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman setelah mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya.

Baca Juga:

Dalam pengejaran itu, kedua pelaku meninggal dunia.

"Dia lihat istrinya dijambret, dia langsung mengejar. Selama pelaku masih memegang barang curian, Hogi bisa melakukan pembelaan terpaksa," kata Eddy.

Menurutnya, jika kasus ini diselesaikan lewat konsep pembelaan terpaksa, tidak akan ada kasus pidana yang menjerat Hogi.

Namun, kepolisian Sleman menegaskan penetapan tersangka sudah melalui prosedur penyelidikan.

"Kami menetapkan tersangka karena unsur pidana sudah terpenuhi. Tidak memihak siapapun, hanya memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, Kamis (22/1).

Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus ini menimbulkan perdebatan hukum, terutama terkait batasan pembelaan terpaksa dalam kejadian yang berujung kematian.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Tuding Eggi Sudjana Menistakan Agama Usai Mengibaratkan Pertemuan dengan Jokowi Seperti Kisah Nabi Musa AS dan Firaun
RDP Memanas: Eks Jenderal Telik Sandi Kritik Kapolres Sleman soal Kurangnya Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru
Polda Aceh Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Dorong Profesionalisme Penyidik dan Koordinasi Penegakan Hukum
Pembunuhan di Medan Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa David Chandra Berlapis
Tabrak Jambret hingga Tewas, Polresta Sleman: Tindakan Hogi Termasuk Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas
Mahasiswa Gugat Pasal Korupsi di KUHP ke MK, Minta Hukuman Mati Bagi Koruptor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru