BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Warga Jati Rejo Sampali Serahkan Surat ke PTPN: BERIKAN GANTI RUGI YANG LAYAK, BUKAN YANG LAYAS

Zulkarnain - Kamis, 29 Januari 2026 17:52 WIB
Warga Jati Rejo Sampali Serahkan Surat ke PTPN: BERIKAN GANTI RUGI YANG LAYAK, BUKAN YANG LAYAS
Masyarakat Jalan Jati Rejo, Desa Sampali saat di terima Kabag Humas PTPN - I Regional - I. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU), PTPN-I Regional-I dan anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo (NDP), bertanggungjawab atas pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah masyarakat Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.Hal tersebut disampaikan warga Jati Rejo, Desa Sampali dalam surat mereka yang secara resmi disampaikan kepada PTPN-I Regional-I, Kamis (29/01/2026).

Surat tersebut disampaikan enam orang mewakili 22 Kepala Keluarga (KK) warga Jati Rejo, Desa Sampali yang menjadi korban pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah yang terjadi sekitar Mei 2025. Di antara warga itu adalah Pantas Pandiangan, Siti Sahro Lubis, Martini Girsang, Boru Aritonang, dll.

Baca Juga:

Surat itu diterima langsung Kabag Humas PTPN-I Regional-I Rahmad Kurniawan. Penyerahan surat warga Jati Rejo ke PTPN itu, merupakan tindaklanjut arahan dari Kabag Humas PTPN-I Regional-I Rahmad Kurniawan dalam pertemuan sebelumnya dengan masyarakat, yakni pada 21 Januari 2026.

"Silahkan warga membuat surat resmi kepada PTPN-I Regional-I. Berdasarkan surat itu, kami PTPN akan punya dasar untuk memanggil PT NDP untuk membicarakan penyelesaian masalah dengan masyarakat ini," tegas Rahmat Kurniawan kepada masyarakat dalam pertemuan, Rabu (21/01/2026) lalu.

Surat masyarakat tertanggal 28 Januari 2026 dengan perihal "Mohon Bantuan Mediasi Pembayaran Ganti Kerugian Tanah dan Rumah Warga yang Dirubuhkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP)" itu, ditujukan langsung kepada Region Head PTPN-I Regional-I.


PTPN MINTA WARGA KOSONGKAN LAHAN

Dalam surat tersebut, warga menjelaskan, ketika masih berdomisili di kawasan Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, masyarakat sudah mendapatkan informasi bahwa PTPN-I Regional-I mengklaim bahwa lahan pemukiman warga tersebut merupakan bagian dari HGU PTPN.

Tidak hanya itu, melalui surat Nomor: 2 BKL/X/128/IX/2023 tertanggal 19 Desember 2023, PTPN-II meminta masyarakat Jalan Jati Rejo, Desa Sampali mengosongkan/meninggalkan rumah tempat tinggal mereka. Dalam surat tersebut, PTPN menyebut areal itu sebagai HGU Nomor 152/HGU/BPN/2005.

Atas dasar itulah, sehingga masyarakat menuntut PTPN-I Regional-I dan PT NDP bertanggungjawab atas pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah masyarakat. "PTPN-I Regional-I sebagai pemilik HGU dan PT NDP, tidak bisa lepas tangan atas pengusiran warga, penggusuran dan pembakaran rumah warga," tegas Pantas Pandiangan, salah seorang warga.

GANTI KERUGIAN YANG LAYAK, BUKAN YANG LAYAS

Sebagai bentuk tanggungjawab, maka masyarakat mendesak agar PTPN-I Regional-I dan PT NDP harus membayar ganti kerugian atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Kami meminta PTPN-I Regional-I dan PT NDP memberi ganti kerugian yang layak. Bukan ganti kerugian yang layas. Selama ini, PTPN selalu memberi istilah ganti rugi dengan pemberian tali asih. Istilah itu sangat layas," tegas Boru Aritonang.

"Apalagi tawaran ganti kerugian dari PT NDP selama ini kepada masyarakat hanya Rp 9 juta untuk setiap kavling dan bangunan rumah," tambah Pantas Pandiangan menimpali.

Untuk itu, masyarakat mendesak agar PTPN dapat memfasilitasi pertemuan mediasi dengan PTPN-I Regional-I dan PT NDP untuk membicarakan penyelesaian ganti kerugian yang dialami masyarakat.

KERJASAMA PT CIPUTRA BANGUN PROPERTI MEWAH

Pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali diduga kuat bagian dari kerjasama PTPN-I Regional-I dan PT NDP dengan PT Ciputra untuk membangun property mewah di kawasan Desa Sampali.

Seperti diketahui, pembangunan property mewah saat ini sedang genar-gencarnya dilakukan di kawasan Desa Sampali oleh PT Ciputra. Demi untuk kepentingan pemodal besar itu, PTPN-I Regional-I akhirnya menggusur paksa masyarakat miskin yang selama ini hanya mampu membeli tanah di kawasan tersebut.

Pada kesempatan itu, Kabag Humas PTPN-I Regional-I Rahmad Kurniawan menjelaskan, surat masyarakat tersebut akan disampaikan ke pimpinan untuk dibahas. "Nanti, akan diundang bapak ibu yang mewakili untuk membicarakan masalah ini," jelas Rahmad Kurniawan.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hukuman Mati Ditolak, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Divonis Seumur Hidup
Menteri ATR/BPN Didesak Tetapkan Tanah HGU PTPN dan Eks Bandara Polonia Sebagai Tanah Terlantar
Mutasi, Pemberhentian, dan Reformasi: Purbaya Bersihkan DJP dari Pegawai Penyimpang
Kades Sampali Diperiksa Polda Sumut Terkait Sengketa Lahan Proyek TPS3R, Rp329 Juta
Sengketa Lahan di Langkat, Warga Tuduh PTPN I Regional I Klaim Tanah Suguhan Jadi HGU
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Balik HGU Sugar Group di Lahan TNI AU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru