Gunung Semeru Erupsi Dua Kali Malam Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
LUMAJANG Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi disertai awan panas
PERISTIWA
MEDAN - Sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU), PTPN-I Regional-I dan anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo (NDP), bertanggungjawab atas pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah masyarakat Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.Hal tersebut disampaikan warga Jati Rejo, Desa Sampali dalam surat mereka yang secara resmi disampaikan kepada PTPN-I Regional-I, Kamis (29/01/2026).
Surat tersebut disampaikan enam orang mewakili 22 Kepala Keluarga (KK) warga Jati Rejo, Desa Sampali yang menjadi korban pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah yang terjadi sekitar Mei 2025. Di antara warga itu adalah Pantas Pandiangan, Siti Sahro Lubis, Martini Girsang, Boru Aritonang, dll.
Baca Juga:
Surat itu diterima langsung Kabag Humas PTPN-I Regional-I Rahmad Kurniawan. Penyerahan surat warga Jati Rejo ke PTPN itu, merupakan tindaklanjut arahan dari Kabag Humas PTPN-I Regional-I Rahmad Kurniawan dalam pertemuan sebelumnya dengan masyarakat, yakni pada 21 Januari 2026.
"Silahkan warga membuat surat resmi kepada PTPN-I Regional-I. Berdasarkan surat itu, kami PTPN akan punya dasar untuk memanggil PT NDP untuk membicarakan penyelesaian masalah dengan masyarakat ini," tegas Rahmat Kurniawan kepada masyarakat dalam pertemuan, Rabu (21/01/2026) lalu.
Surat masyarakat tertanggal 28 Januari 2026 dengan perihal "Mohon Bantuan Mediasi Pembayaran Ganti Kerugian Tanah dan Rumah Warga yang Dirubuhkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP)" itu, ditujukan langsung kepada Region Head PTPN-I Regional-I.
PTPN MINTA WARGA KOSONGKAN LAHAN
Dalam surat tersebut, warga menjelaskan, ketika masih berdomisili di kawasan Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, masyarakat sudah mendapatkan informasi bahwa PTPN-I Regional-I mengklaim bahwa lahan pemukiman warga tersebut merupakan bagian dari HGU PTPN.
Tidak hanya itu, melalui surat Nomor: 2 BKL/X/128/IX/2023 tertanggal 19 Desember 2023, PTPN-II meminta masyarakat Jalan Jati Rejo, Desa Sampali mengosongkan/meninggalkan rumah tempat tinggal mereka. Dalam surat tersebut, PTPN menyebut areal itu sebagai HGU Nomor 152/HGU/BPN/2005.
Atas dasar itulah, sehingga masyarakat menuntut PTPN-I Regional-I dan PT NDP bertanggungjawab atas pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah masyarakat. "PTPN-I Regional-I sebagai pemilik HGU dan PT NDP, tidak bisa lepas tangan atas pengusiran warga, penggusuran dan pembakaran rumah warga," tegas Pantas Pandiangan, salah seorang warga.
GANTI KERUGIAN YANG LAYAK, BUKAN YANG LAYAS
Sebagai bentuk tanggungjawab, maka masyarakat mendesak agar PTPN-I Regional-I dan PT NDP harus membayar ganti kerugian atas kerugian yang dialami masyarakat.
"Kami meminta PTPN-I Regional-I dan PT NDP memberi ganti kerugian yang layak. Bukan ganti kerugian yang layas. Selama ini, PTPN selalu memberi istilah ganti rugi dengan pemberian tali asih. Istilah itu sangat layas," tegas Boru Aritonang.
"Apalagi tawaran ganti kerugian dari PT NDP selama ini kepada masyarakat hanya Rp 9 juta untuk setiap kavling dan bangunan rumah," tambah Pantas Pandiangan menimpali.
Untuk itu, masyarakat mendesak agar PTPN dapat memfasilitasi pertemuan mediasi dengan PTPN-I Regional-I dan PT NDP untuk membicarakan penyelesaian ganti kerugian yang dialami masyarakat.
KERJASAMA PT CIPUTRA BANGUN PROPERTI MEWAH
Pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali diduga kuat bagian dari kerjasama PTPN-I Regional-I dan PT NDP dengan PT Ciputra untuk membangun property mewah di kawasan Desa Sampali.
Seperti diketahui, pembangunan property mewah saat ini sedang genar-gencarnya dilakukan di kawasan Desa Sampali oleh PT Ciputra. Demi untuk kepentingan pemodal besar itu, PTPN-I Regional-I akhirnya menggusur paksa masyarakat miskin yang selama ini hanya mampu membeli tanah di kawasan tersebut.
Pada kesempatan itu, Kabag Humas PTPN-I Regional-I Rahmad Kurniawan menjelaskan, surat masyarakat tersebut akan disampaikan ke pimpinan untuk dibahas. "Nanti, akan diundang bapak ibu yang mewakili untuk membicarakan masalah ini," jelas Rahmad Kurniawan.*
LUMAJANG Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi disertai awan panas
PERISTIWA
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap 134 kasus narkotika dalam kurun waktu 1315 Mei 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sepucuk surat dari seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darussalam Sidoarjo, Jawa Timur,
NASIONAL
MEDAN Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Utara mencatat sebanyak 12 calon haji asal provinsi tersebut gagal d
AGAMA
PALEMBANG Seorang anggota Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) TNI, Pratu Ferischal (23), tewas setelah diduga ditembak oleh rekannya sesam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tabel Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 dengan plafon pinjaman Rp50 juta menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari
EKONOMI
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Singkil atas kinerja dan dedikasi
NASIONAL
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II sekaligus groundbr
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mencatat pelemahan tajam hingga menyentuh Rp17.601 per dolar Amerika Serikat pada Jumat, 15 Mei 2026
EKONOMI