BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Hakim Geram! Fakta Suap Proyek Jalan PUPR Sumut Terkuak di Persidangan: Akhirun Akui Suap Kejari hingga Rp200 Juta

Abyadi Siregar - Jumat, 30 Januari 2026 11:39 WIB
Hakim Geram! Fakta Suap Proyek Jalan PUPR Sumut Terkuak di Persidangan: Akhirun Akui Suap Kejari hingga Rp200 Juta
Terdakwa kasus korupsi proyek jalan Akhirun piliang dan anaknya. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, kian membuka tabir praktik suap berjemaah.

Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar hingga larut malam, Kamis, 29 Januari 2026.

Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, bersama bendaharanya, Maryam, membeberkan praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat sejak 2014.

Baca Juga:

Uang tersebut disebut mengalir ke lingkungan Dinas PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga Kejaksaan Negeri.

Dalam persidangan, Hakim Anggota Asad Rahim tampak geram saat Akhirun sempat mengelak mengakui pemberian uang kepada Topan Ginting.

Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk keserakahan dan pelanggaran etika yang berdampak luas.

"Kenapa saudara harus memberi untuk kadis-kadis termasuk anak buahnya, memfasilitasi? Proyek sudah saudara pegang. Saudara tidak percaya Tuhan?" ujar Hakim Asad dengan nada tinggi di ruang sidang.

Hakim kemudian membacakan rekam jejak Akhirun berdasarkan data yang dimiliki majelis, termasuk dugaan pemberian uang kepada Kejaksaan Negeri.

"Sampai ngasih Kejari Rp200 juta. Kejari Tarutung, Kajari Mandailing Natal. Untuk apa saudara kasih Kajari?" kata Asad.

Akhirun akhirnya mengakui perbuatan tersebut.

"Supaya aman proyeknya, Yang Mulia," ujarnya lirih.

Fakta persidangan semakin mencuat ketika bendahara PT DNG, Maryam, membuka catatan keuangan perusahaan.

Dalam kesaksiannya, ia menyebutkan adanya aliran dana hingga miliaran rupiah ke berbagai pihak.


"Untuk Kadis Binamarga ada Rp350 juta dan Rp150 juta. Kadis PUPR Mandailing Natal sekitar Rp7 miliar. Untuk terdakwa Rasuli ada Rp200 juta dan Rp4 juta," kata Maryam di hadapan majelis hakim.

Maryam juga mengungkap pemberian uang kepada Kasatker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara sebesar Rp975 juta yang dilakukan dalam empat tahap.

Ia mengaku hanya mencatat dan mentransfer dana atas perintah Akhirun, tanpa mengetahui tujuan rinci penggunaan uang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Wahyu, membenarkan bahwa fakta-fakta persidangan tersebut bersumber dari pembukuan bendahara PT DNG.

Menurut dia, aliran dana Rp7 miliar kepada Dinas PUPR Mandailing Natal terjadi pada periode 2023–2024 dan berasal dari proyek yang berbeda dengan perkara Sipiongot.

JPU KPK juga menegaskan akan melaporkan temuan terkait dugaan keterlibatan dua Kejaksaan Negeri kepada pimpinan KPK.

"Fakta persidangan memang seperti itu. Terkait Kejari menerima uang dari kontraktor, nanti akan kami laporkan ke pimpinan," ujar Eko Wahyu usai persidangan.

Sidang ini menegaskan kuatnya dugaan praktik suap sistemik dalam proyek infrastruktur daerah, sekaligus membuka peluang pengembangan perkara yang lebih luas di luar kasus utama yang menjerat Dinas PUPR Sumatera Utara.*


(id/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Simalungun Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana
Bupati Simalungun Apresiasi Kehadiran PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei, Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sumut Luncurkan Calendar of Event 2026, 36 Event Unggulan Siap Gerakkan Ekonomi Kreatif
Eks Menaker Hanif Dhakiri Disebut Tahu Praktik Pemerasan di Kemnaker, KPK Siapkan Pemeriksaan
Komisi XIII DPR RI Tinjau Ditjenpas Sumut, Fokus Perkuat SDM dan Keamanan Lapas
Medan Jadi Fokus Investasi DPUM Malaysia, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap Siap Dukung Kerja Sama Strategis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru