Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, kian membuka tabir praktik suap berjemaah.
Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar hingga larut malam, Kamis, 29 Januari 2026.
Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, bersama bendaharanya, Maryam, membeberkan praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat sejak 2014.Baca Juga:
Uang tersebut disebut mengalir ke lingkungan Dinas PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga Kejaksaan Negeri.
Dalam persidangan, Hakim Anggota Asad Rahim tampak geram saat Akhirun sempat mengelak mengakui pemberian uang kepada Topan Ginting.
Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk keserakahan dan pelanggaran etika yang berdampak luas.
"Kenapa saudara harus memberi untuk kadis-kadis termasuk anak buahnya, memfasilitasi? Proyek sudah saudara pegang. Saudara tidak percaya Tuhan?" ujar Hakim Asad dengan nada tinggi di ruang sidang.
Hakim kemudian membacakan rekam jejak Akhirun berdasarkan data yang dimiliki majelis, termasuk dugaan pemberian uang kepada Kejaksaan Negeri.
"Sampai ngasih Kejari Rp200 juta. Kejari Tarutung, Kajari Mandailing Natal. Untuk apa saudara kasih Kajari?" kata Asad.
Akhirun akhirnya mengakui perbuatan tersebut.
"Supaya aman proyeknya, Yang Mulia," ujarnya lirih.
Fakta persidangan semakin mencuat ketika bendahara PT DNG, Maryam, membuka catatan keuangan perusahaan.
Dalam kesaksiannya, ia menyebutkan adanya aliran dana hingga miliaran rupiah ke berbagai pihak.
"Untuk Kadis Binamarga ada Rp350 juta dan Rp150 juta. Kadis PUPR Mandailing Natal sekitar Rp7 miliar. Untuk terdakwa Rasuli ada Rp200 juta dan Rp4 juta," kata Maryam di hadapan majelis hakim.
Maryam juga mengungkap pemberian uang kepada Kasatker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara sebesar Rp975 juta yang dilakukan dalam empat tahap.
Ia mengaku hanya mencatat dan mentransfer dana atas perintah Akhirun, tanpa mengetahui tujuan rinci penggunaan uang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Wahyu, membenarkan bahwa fakta-fakta persidangan tersebut bersumber dari pembukuan bendahara PT DNG.
Menurut dia, aliran dana Rp7 miliar kepada Dinas PUPR Mandailing Natal terjadi pada periode 2023–2024 dan berasal dari proyek yang berbeda dengan perkara Sipiongot.
JPU KPK juga menegaskan akan melaporkan temuan terkait dugaan keterlibatan dua Kejaksaan Negeri kepada pimpinan KPK.
"Fakta persidangan memang seperti itu. Terkait Kejari menerima uang dari kontraktor, nanti akan kami laporkan ke pimpinan," ujar Eko Wahyu usai persidangan.
Sidang ini menegaskan kuatnya dugaan praktik suap sistemik dalam proyek infrastruktur daerah, sekaligus membuka peluang pengembangan perkara yang lebih luas di luar kasus utama yang menjerat Dinas PUPR Sumatera Utara.*
(id/ad)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK