BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Sengketa Lahan Adat Tapsel, Parsadaan Siregar Siagian Gugat PTAR dan Bupati, Hak Warga Masih Menggantung

Indra Saputra - Jumat, 30 Januari 2026 16:31 WIB
Sengketa Lahan Adat Tapsel, Parsadaan Siregar Siagian Gugat PTAR dan Bupati, Hak Warga Masih Menggantung
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kembali menggelar sidang sengketa lahan adat antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT Agincourt Resources pada Kamis (22/1/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Konflik agraria ini kembali menjadi sorotan publik karena belum ada kepastian hukum meski izin PTAR sempat dicabut pemerintah pusat.

Kuasa hukum penggugat menekankan pencabutan izin saja tidak cukup tanpa penyelesaian hak masyarakat adat.

"Status lahan dan ganti rugi belum jelas, meski verifikasi sudah dilakukan dan rapat digelar," kata Hasibuan.

Pihak tergugat dalam kasus ini terdiri dari:

1. PT Agincourt Resources – Tergugat I
2. Bupati Tapanuli Selatan – Tergugat II
3. Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan – Tergugat III
4. Ketua FK Alam – Turut Tergugat I
5. BPN Tapanuli Selatan – Turut Tergugat II

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dan diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji tanggung jawab PTAR serta peran pemerintah daerah dalam sengketa lahan adat yang telah berlangsung bertahun-tahun.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Rumah Hunian Sementara, Sekolah, dan RSUD di Aceh Tamiang Pascabencana
Pemprov Sumut Tegaskan Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS, Jangan Mengandalkan PBI Pemerintah
Vonis Kontroversial PN Lubuk Pakam: Bandar Sabu Dibebaskan, Pengedar Mendapat Hukuman 5,5 Tahun
PWI Bersama Kementerian Pertahanan Gelar Retret Pers dalam Rangkaian Hari Pers Nasional 2026
Mantan Pejabat Dishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir di RSVI Senilai Rp48,6 Juta
Ratusan Ibu-Ibu Pengajian Wirid Yasin Ujungpadang Bersatu dalam Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru