Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Konflik agraria ini kembali menjadi sorotan publik karena belum ada kepastian hukum meski izin PTAR sempat dicabut pemerintah pusat.
Kuasa hukum penggugat menekankan pencabutan izin saja tidak cukup tanpa penyelesaian hak masyarakat adat.
"Status lahan dan ganti rugi belum jelas, meski verifikasi sudah dilakukan dan rapat digelar," kata Hasibuan.
Pihak tergugat dalam kasus ini terdiri dari:
1. PT Agincourt Resources – Tergugat I
2. Bupati Tapanuli Selatan – Tergugat II
3. Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan – Tergugat III
4. Ketua FK Alam – Turut Tergugat I
5. BPN Tapanuli Selatan – Turut Tergugat II
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dan diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji tanggung jawab PTAR serta peran pemerintah daerah dalam sengketa lahan adat yang telah berlangsung bertahun-tahun.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.