Sengketa Lahan Adat Tapsel, Parsadaan Siregar Siagian Gugat PTAR dan Bupati, Hak Warga Masih Menggantung
- Jumat, 30 Januari 2026 16:31 WIB
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kembali menggelar sidang sengketa lahan adat antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT Agincourt Resources pada Kamis (22/1/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Konflik agraria ini kembali menjadi sorotan publik karena belum ada kepastian hukum meski izin PTAR sempat dicabut pemerintah pusat.
Kuasa hukum penggugat menekankan pencabutan izin saja tidak cukup tanpa penyelesaian hak masyarakat adat.
"Status lahan dan ganti rugi belum jelas, meski verifikasi sudah dilakukan dan rapat digelar," kata Hasibuan.
Pihak tergugat dalam kasus ini terdiri dari:
1. PT Agincourt Resources – Tergugat I 2. Bupati Tapanuli Selatan – Tergugat II 3. Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan – Tergugat III 4. Ketua FK Alam – Turut Tergugat I 5. BPN Tapanuli Selatan – Turut Tergugat II
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dan diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji tanggung jawab PTAR serta peran pemerintah daerah dalam sengketa lahan adat yang telah berlangsung bertahun-tahun.*