Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TAPANULI SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menggelar sidang sengketa lahan adat antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT Agincourt Resources (PTAR) pada Kamis (22/1/2026).
Sidang kali ini fokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penggugat terkait tuntutan ganti rugi atas lahan seluas 190 hektare yang diduga telah lama dikuasai oleh PTAR.
Kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, mengatakan jalannya persidangan berlangsung sesuai prosedur hukum dan kini memasuki tahapan penentuan.
Baca Juga:
"Agenda hari ini fokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Seluruh keterangan sesuai fakta telah disampaikan dan diuji majelis hakim," ujar Hasibuan.
Sidang berikutnya akan memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara pemeriksaan lanjutan saksi penggugat dijadwalkan pada 6 Februari mendatang.
Hasibuan menegaskan PTAR hingga kini belum menuntaskan kewajiban ganti rugi kepada masyarakat adat.
"Lahan digunakan, hasilnya dinikmati, tapi hak masyarakat adat tidak pernah dipenuhi. Itu dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan," tambahnya.
Tak hanya PTAR, gugatan ini juga menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut penggugat, pemerintah daerah seharusnya menyelesaikan persoalan verifikasi lahan secara konkret, bukan membiarkannya berlarut-larut.
"Kalau ganti rugi sudah dibayarkan melalui pemerintah, buka secara transparan. Jangan klaim sepihak tanpa data yang bisa diuji di pengadilan," kata Hasibuan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, meminta perhatian langsung Presiden RI agar membantu menyelesaikan konflik lahan adat secara adil.
"Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk ikut menyelesaikan sengketa ini," ujarnya.
Konflik agraria ini kembali menjadi sorotan publik karena belum ada kepastian hukum meski izin PTAR sempat dicabut pemerintah pusat.
Kuasa hukum penggugat menekankan pencabutan izin saja tidak cukup tanpa penyelesaian hak masyarakat adat.
"Status lahan dan ganti rugi belum jelas, meski verifikasi sudah dilakukan dan rapat digelar," kata Hasibuan.
Pihak tergugat dalam kasus ini terdiri dari:
1. PT Agincourt Resources – Tergugat I
2. Bupati Tapanuli Selatan – Tergugat II
3. Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan – Tergugat III
4. Ketua FK Alam – Turut Tergugat I
5. BPN Tapanuli Selatan – Turut Tergugat II
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dan diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji tanggung jawab PTAR serta peran pemerintah daerah dalam sengketa lahan adat yang telah berlangsung bertahun-tahun.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.