"Hari ini pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Seharusnya, kuota dibagi sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga pembagian yang dilakukan Kementerian Agama pada masa Gus Yaqut melanggar aturan, yakni menjadi 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.
"Ini berbeda dari ketentuan, sehingga menjadi perbuatan melawan hukum," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026. Sebelumnya, ia juga beberapa kali diperiksa terkait perkara ini, termasuk pada 16 Desember 2025.
Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memfinalisasi perhitungan kerugian negara sebelum keputusan hukum berikutnya.
"Kami menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara agar proses penyidikan dapat segera diselesaikan," kata Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penetapan kuota ibadah haji, yang menjadi hak jutaan jamaah Indonesia setiap tahunnya.*