Mulai Berlaku! ASN Tanjungbalai Dilarang Gunakan Vape, Terlibat Narkoba, dan Judol
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN)
PEMERINTAHAN
MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman uang pengganti (UP) terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terkait kasus korupsi alih fungsi hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan mewajibkan terdakwa membayar UP sebesar Rp 797 miliar.
Dalam putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Baca Juga:
Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menjelaskan, PT Medan memperberat kewajiban terdakwa membayar UP menjadi Rp 856.801.945.550.
"Apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak ada harta yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Krosbin Lumban Gaol, Senin (2/2/2026).
Selain uang pengganti, PT Medan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Kasus ini berawal ketika Alexander Halim, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, bekerja sama dengan Imran, Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013, melakukan jual beli tanah di kawasan suaka margasatwa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 856,8 miliar.
Majelis hakim menegaskan bahwa bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Sebelumnya, jaksa menuntut Alexander Halim dan Imran masing-masing pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara untuk Alexander Halim.*
(d/ad)
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN)
PEMERINTAHAN
PALUTA Perbaikan ruas jalan HutaimbaruSipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Sumatera U
EKONOMI
MEDAN Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Kota Tua Kesawan, Medan, Minggu (28/6/2026), berlangsung lebih semarak dari biasanya. Selain
PEMERINTAHAN
LANGKAT Memperingati 10 Muharam 1448 Hijriah yang dikenal sebagai Lebaran Anak Yatim, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Langkat, Datok A
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peran kalangan akademisi dalam membantu pemerintah menghadapi berbagai tantangan
NASIONAL
JAKARTA Menghapus chat WhatsApp secara tidak sengaja menjadi pengalaman yang sering dialami banyak pengguna. Padahal, pesan yang terhapu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional Thailan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan,
PENDIDIKAN
ACEH BESAR Kecamatan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang banyak dikunjungi wisataw
PARIWISATA
JAKARTA Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile. EA Sports kembali membagikan sederet kode redeem terbaru yang dapat ditukarkan dengan
ENTERTAINMENT