150 Kilogram Ganja dari Mandailing Natal Disergap di Agam, BNNP Sumbar Tangkap 4 Pelaku
AGAM Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram ganja yang diduga berasal dar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman uang pengganti (UP) terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terkait kasus korupsi alih fungsi hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan mewajibkan terdakwa membayar UP sebesar Rp 797 miliar.
Dalam putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Baca Juga:
Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menjelaskan, PT Medan memperberat kewajiban terdakwa membayar UP menjadi Rp 856.801.945.550.
"Apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak ada harta yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Krosbin Lumban Gaol, Senin (2/2/2026).
Selain uang pengganti, PT Medan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Kasus ini berawal ketika Alexander Halim, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, bekerja sama dengan Imran, Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013, melakukan jual beli tanah di kawasan suaka margasatwa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 856,8 miliar.
Majelis hakim menegaskan bahwa bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Sebelumnya, jaksa menuntut Alexander Halim dan Imran masing-masing pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara untuk Alexander Halim.*
(d/ad)
AGAM Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram ganja yang diduga berasal dar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi perdata
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS BARAT Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga anggota DPRD Kabupaten Nias Barat menghisap sabu beredar dan viral di me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti praktik sebagian pengusaha yang mengekspor komoditas sumber daya alam seperti kelapa sawi
EKONOMI
JAKARTA Kerusuhan Mei 1998 tercatat sebagai salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah politik Indonesia modern. Peristiwa yang ber
SENI DAN BUDAYA
SAMARINDA Puluhan tokoh senior yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kalimantan Timur (MPKT) berencana menemui Presiden RI Prabowo Subi
NASIONAL
SURABAYA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, melangga
PERISTIWA
DENPASAR Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menekankan pentingny
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut Kota Medan memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi kota metropolitan ber
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan judi online (judol) di Kota Medan.
PEMERINTAHAN