MEDAN – Polda Sumatera Utara merespons pengakuan Aipda Erina Sitapura yang mengaku diperintah atasannya, Ipda JN, menjual 1 kilogram sabu.
Pengakuan ini terungkap saat sidang terdakwa di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (2/2/2026).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan pihaknya masih menelusuri proses pemeriksaan terhadap Ipda JN di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait dugaan tindak pidana yang muncul sejak Oktober 2025.