BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Oknum Polisi Mengaku Dipaksa Jual 1 Kg Sabu Atas Perintah Atasan, Polda Sumut Buka Suara

Adam - Selasa, 03 Februari 2026 17:55 WIB
Oknum Polisi Mengaku Dipaksa Jual 1 Kg Sabu Atas Perintah Atasan, Polda Sumut Buka Suara
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Polda Sumatera Utara merespons pengakuan Aipda Erina Sitapura yang mengaku diperintah atasannya, Ipda JN, menjual 1 kilogram sabu.

Pengakuan ini terungkap saat sidang terdakwa di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (2/2/2026).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan pihaknya masih menelusuri proses pemeriksaan terhadap Ipda JN di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait dugaan tindak pidana yang muncul sejak Oktober 2025.

Baca Juga:

"Masih dicek lagi," ujarnya singkat, Selasa (3/2/2026).

Dalam persidangan, Erina yang kini menjadi terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi, mengaku menerima perintah menjual sabu dari Ipda JN.

"Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN," kata Erina.

Erina menjelaskan, sabu seberat satu kilogram dijual dengan harga Rp 320 juta, sementara harga beli sekitar Rp 260 juta.

Keuntungan Rp 60 juta dibagi rata antara JN, terdakwa, kurir, dan oknum lain, masing-masing Rp 15 juta.

Namun, Erina mengaku tidak mengetahui asal barang bukti sabu tersebut. Sabu diterimanya dari oknum AH yang menyerahkan paket dalam paper bag cokelat.

"Perintah Pak JN jualkan," tambah terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa: Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura.

Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Binjai pada Sabtu (4/10/2025) dinihari di Jalan dr Wahidin, Binjai Timur.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNN Ungkap 773 Kasus Narkoba Sepanjang 2025: 4 Ton Sabu dan 4,7 Kg Kokain Diamankan
Tragis! Suami Tega Bunuh Istri di Asahan, Awalnya Mengaku Terjatuh dari Motor
Tujuh Terdakwa Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Didakwa Rugikan Negara Rp 2,97 Miliar
Pengakuan Mengejutkan di PN Binjai! Pecatan Polisi Ungkap Perintah Jual Sabu 1 Kg dari Oknum Polda Sumut
Ahli Linguistik Forensik Dilibatkan untuk Menilai Unsur Pidana dalam Kasus Ijazah Jokowi
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sayangkan Respons Purbaya soal Risiko “Di-Noel-kan”, Sebut Maksudnya untuk Peringatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru