Dalam operasi senyap yang digelar secara paralel di Jakarta dan Lampung, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rizal diamankan tim penyidik di wilayah Lampung.
"Yang bersangkutan pejabat eselon dua di BeaCukai. Saat ini sudah mantan, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan. Diamankan di Lampung," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Budi, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.
Selain bergerak di Lampung, tim KPK juga menyasar Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
"Konstruksi perkaranya terkait kegiatan importasi oleh pihak swasta. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," ujar Budi.
KPK belum mengungkap secara rinci jenis barang impor yang menjadi objek dugaan rasuah.
"Masih terkait beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Detailnya akan kami sampaikan kemudian," kata dia.
Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti bernilai besar.
Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah, serta logam mulia sekitar tiga kilogram.
"Barang bukti berupa uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, nilainya miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia sekitar tiga kilogram," kata Budi.
KPK menduga logam mulia tersebut berkaitan dengan transaksi suap dalam proses importasi, bukan barang selundupan yang hendak diekspor.
Sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta telah tiba di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, rombongan yang membawa Rizal Fadillah dari Lampung dijadwalkan tiba di Jakarta pada malam hari.
"Nanti yang dari Lampung estimasi tiba sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Budi.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.*